Sibolga TRIBRATA TV
Seorang Ibu Rumah Tangga ditangkap Tim Opsnal Polsek Sibolga Selatan pada hari Jum’at (15/9/2023) karena merangkap sebagai penjual barang haram jenis sabu sabu.
Dari tersangka berinisial M (37) penduduk Jalan Merpati Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga ini diamankan barang bukti 1 paket kecil sabu sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 0,15 gram dan uang Rp611.000 serta ponsel.
Kapolres Sibolga melalui Kasat Narkoba AKP Sugiono mengatakan awalnya polisi mendapat informasi yang melaporkan adanya seorang Ibu Rumah Tangga memiliki barang haram jenis Sabu
Kemudian petugas segera menuju lokasi dan sesuai ciri ciri yang disampaikan petugas segera menangkap tersangka yang diduga hendak transaksi narkoba.
Pada awalnya, tersangka hendak melarikan diri dan membuang barang bukti dipinggir jalan namun segera dikejar petugas dan tersangka dapat ditangkap.
Kapolsek Sibolga Selatan AKP Bremer BS Hulu mengapresiasi kinerja personil dalam pengungkapan kasus ini serta komitmen Polsek Sibolga Selatan dalam memerangi peredaran Narkoba.
Selanjutnya tersangka M serta barang bukti diboyong ke dan ditahan di sel Mapolsek Sibolga Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena melanggar Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (nas)