Simeulue, TRIBRATA TV
Tiga terpidana pelanggar syariat Islam menjalani Uqubat cambuk di halaman Masjid Baiturrahmah Kota Sinabang, Simeulue, Jumat (16/9/2022).
Kasie Pidum Kejari Simeulue, Romy Afandi Tarigan mengatakan ketiga terpidana cambuk tersebut yakni M atas dakwaan zina dengan hukuman 100 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan, R dengan putuskan hukuman 25 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan atas kasus khamar dan H, 100 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan karena zina.
Sementara itu Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Syuhelmi, mengatakan Uqubat cambuk pada terpidana ini dilakukan atas dasar Qanun Aceh tentang pelanggaran nilai syari’atsyari’at.
Ia berharap hukuman ini dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar dan generasi muda di Kabupaten Simeulue.
Menurut Kasat Satpol PP-WH, Dodi Juliardi Bas, Pemerintah Aceh telah melahirkan Qanun 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.
Lanjut, Dodi, khusus Pasal 125 Undang-Undang 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh mengatur tentang pelaksanaan Syariat Islam. Pasal tersebut memberikan kewenangan untuk Aceh melaksanakan syariat Islam yang meliputi aqidah, syariah dan akhlak.
“Tidak hanya pada persoalan dasar manusia, di ayat (2) pelaksanaan syariat Islam juga meliputi ibadah, ahwal al-syakhshiyah, muamalah, jinayah, qadha’, tarbiyah, dakwah, syiar dan pembelaan Islam,” imbuhnya.
Dikatakannya, dalam hal jinayah pemerintah Aceh melahirkan Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang didalamnya mengatur tentang Pelaku Jarimah, dan ‘Uqubat.
Adapun Jarimah yang diatur dalam Qanun tersebut ada sebanyak 10 jarimah yang meliputi: Khamar, Maisir, khalwat, Ikhtilath, Zina, Pelecehan seksual, Pemerkosaan, Qadzaf, Liwath dan Musahaqah.
Ia berharap dengan adanya eksekusi cambuk ini, menjadi pembelajaran untuk bersama-sama menjaga generasi muda Simeulue. (M.zebua)