Sibolga, TRIBRATA TV
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sibolga Sumatera Utara berhasil menangkap bandar Sabu pada Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Gatot Subroto Pondok Batu Sarudik.
Dua tersangka yang ditangkap, JTB (23) berprofesi sebagai nelayan dan LGMH (24) sebagai wiraswasta dan keduanya tercatat penduduk Jalan Gatot Subroto Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pengungkapan kasus penyalah gunaan Narkoba ini berkat informasi dari masyarakat dan berhasil dikembangkan Tim Sat Res Narkoba Polres Sibolga dan membekuk kedua tersangka.
Kapolres Sibolga melalui Kasat Narkoba AKP Sugiono menjelaskan dari penggeledahan awal diperoleh barang bukti 6 paket kecil sabu sabu dengan berat total 1,04 gram beserta uang kontan Rp210.000 dari tersangka.
Lebih jauh Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan kedua tersangka pada saat melakukan transaksi atau penjualan narkoba di seputaran Pondok Batu Sarudik.
Kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mako Polres Sibolga dan ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan diancam degan Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (nas)