IMG-20240501-WA0019

Biadab, Seorang Paman di Kuansing Tega Setubuhi Ponakan Sendiri

IMG-20240409-WA0076

Kuansing, TRIBRATA TV

Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menangkap seorang paman yang tega menyetubuhi ponakan sendiri yang masih dibawah umur.

IMG-20240227-124711

Terduga pelaku J (37) sehari-hari berprofesi sebagai seorang sopir. Pelaku ditangkap dirumahnya di Kecamatan Singingi, Selasa, 13 September 2022 sekira pukul 22.00 WIB.

“Terduga pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Kuansing untuk pengusutan lebih lanjut,” ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho melalui keterangan tertulis, Rabu (14/9/2022).

Peristiwa tersebut terungkap setelah ada laporan dari paman korban (adik ayah korban) masuk ke Polres Kuansing pada 30 April 2022 lalu. Dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur tersebut terjadi pada Kamis, 28 April 2022 lalu sekira pukul 11.06 WIB.

Berdasarkan kronologis kejadian pada Jumat, 29 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB, pelapor yang juga paman korban sempat dihubungi ayah kandung korban yang tengah berada di Jambi untuk menjemput anaknya di rumah terduga pelaku J.

Dimana ayah korban mendapatkan pengaduan dari korban kalau ia disetubuhi oleh J pada Kamis, 28 April 2022 sekira pukul 11.00 WIB saat berada di rumah terduga pelaku.

Atas permintaan ayahnya, pelapor yang juga paman korban (adik ayah korban) lalu menjemput korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Babhinkamtibmas setempat.

Selanjutnya laporan tersebut dilanjutkan ke Polres Kuansing untuk dilakukan pengusutan. Baru pada Selasa, 13 September 2022 sekira pukul 17.00 WIB polisi mendapatkan informasi kalau terduga pelaku sudah pulang dan berada di rumahnya di Kecamatan Singingi.

Setelah melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, KBO Polres Kuansing Iptu Bambang Saputra bersama Ps Kanit IV Aipda Andy Candra dan beberapa anggota langsung berangkat menuju tempat dimana terduga pelaku berada.

Sekitar pukul 22.00 WIB terduga pelaku J yang tengah berada dirumahnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya dibawa ke Polres Kuansing untuk pengusutan lebih lanjut.

Atas perbuatannya terduga pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

“Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda minimal Rp20 juta dan maksimal Rp5 miliar,” tutupnya. (situmorang)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *