Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Dua Terdakwa Korupsi DD di Sitaro Dihukum 5 dan 4 Tahun Penjara

IMG-20240409-WA0076

Sitaro, TRIBRATA TV

Majelis hakim Pengadilan Tipikor di PN Manado menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Novryoz Erens Takalamingan (NET) dan 4 tahun penjara pada Alex Manday (AM) karena terbukti melanggar Undang Undang Tindak Pidana Korupsi pada Jumat (9/9/2022) pekan lalu.

IMG-20240227-124711

Selain itu majelis hakim yang diketuai Muhammad Alfi Sharin Usup, Hakim Anggota Gleny Jacobus Lambert De Fretes dan Munsen Bona Pakpahan menjatuhkan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan bagi NET dan denda Rp200 juta untuk AM.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sitaro, Aditia Aelma Ali masing-masing terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp15 ribu rupiah dan dikurangi masa tahanan.

“Usai mendengar putusan Majelis Hakim Tipikor para terdakwa menyatakan pikir-pikir begipula dengan Penuntut Umum, “tukas Kejari, Senin (12/9/2022).

Dalam perkara ini, kedua terdakwa didakwa atas korupsi Anggaran Dana Desa (dandes) TA 2020 untuk proyek pengadaan lampu jalan Solar Cell di 9 desa di Sitaro di antaranya, Apelawo, Dompase, Batusenggo, Talawid, Kapeta, Makoa, Lai, Mahangiang dan Laingpatehi, dengan total anggaran Rp1.083.500.000 yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp692.902.000.

Atas dasar itu kedua tersangka dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHP, Pasal 3 Jo. pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman 4 tahun untuk Pasal 2 dan 1 tahun untuk Pasal 3.

Kejari Sitaro menambahkan jika para terdakwa dan PU tidak menyatakan banding dalam kurun waktu 7 hari maka dianggap menerima dan perkara menjadi inkraht atau berkekuatan hukum tetap. (jemi lahutung)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *