Deli Serdang, TRIBRATA TV
Penghargaan Natamukti 2021 diterima Wakil Bupati H.M. Ali Yusuf Siregar mewakili Bupati Deli Serdang H. Ashari Tambunan didampingi Kadis Koperasi dan UKM Deli Serdang Dra. Hj. Rabiatul Adawiyah Lubis, M.Pd, Asisten II Putra Jaya Manalu SE,MM, Kadis Perindag TM Zaki Aufa S.Sos M.AP pada Acara Natamukti Award 2021 yang diadakan secara virtual di Aula Cendana Lantai I Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (9/12/2021).
Seusai kegiatan, Wakil Bupati menjelaskan Penghargaan Natamukti merupakan inisiasi dari Indonesia Council for Small Business (ICSB) Indonesia bersama Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia sebagai bentuk apresiasi kepada Kota/Kabupaten yang berhasil memasarkan, mendorong peningkatan kualitas serta membangun ekosistem UMKM di daerahnya.
Untuk Kabupaten Deli Serdang merupakan ketiga kalinya Penghargaan Natamukti ini diterima setelah sebelumnya pada tahun 2018 dan tahun 2019.
“Kabupaten Deli Serdang juga merupakan satu-satunya dari Provinsi Sumatera Utara yang meraih penghargaan dalam Natamukti Award 2021 ini,”kata Wabup.
Sementara, Kadis Koperasi dan UMKM Dra. Hj. Rabiatul Adawiyah Lubis pada kesempatan itu juga menyatakan sebagai penggerak roda perekonomian utama di Indonesia, UMKM menjadi perhatian Pemerintah dan Lembaga Internasional saat ini, ekosistem UMKM yang kondusif hanya bisa dicapai dengan kontribusi dari berbagai pihak seperti praktisi bisnis, akademisi dan peneliti, selain itu peran Pemerintah Daerah dalam mendukung UMKM menjadi pilar pendorong utama ekonomi lokal.
“Pemkab Deli Serdang dibawah kepemimpinan Bupati H Ashari Tambunan dan Wabup HMA Yusuf Siregar memang sangat serius dan mendukung penuh pertumbuhan UMKM di Deli Serdang, dan Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Koperasi akan terus mengembangkan dan meningkatkan UMKM terutama bagi perkembangan ekonomi untuk produk lokal khas Deli Serdang”, tambah Dra. Hj. Rabiatul Adawiyah Lubis. (Yan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









