Deli Serdang, TRIBRATA TV
Menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Serikat Pekerja/Buruh pada saat demonstrasi di lapangan Garuda Kecamatan Tanjung Morawa pada Senin (6/12/2021) lalu, Pemkab Deli Serdang menggelar pertemuan dengan 12 perwakilan Serikat Pekerja dan Buruh di Ruang Rapat Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (8/12/2021).
Pertemuan tersebut dipimpin Wakil Bupati Deli Serdang HM. Ali Yusuf Siregar bersama Waka Polresta Deli Serdang AKBP Julianto P. Sirait didampingi Kadis Tenaga Kerja Deli Serdang TH. Sitanggang, Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara H. Romaden Lubis bersama Pegawai Pengawas /PPNS Sopian Siregar Siregar, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Deli Serdang Norma Siagian serta pejabat lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati antara lain mengatakan kenaikan upah yang selama ini dipermasalahkan bagi Pemkab persoalan tersebut tidak jadi masalah. Kalau bisa, para pekerja dan buruh mendapatkan lebih besar lagi diatas UMK.
Namun, untuk membicarakan UMK ini ada aturan-aturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan lain sebagainya.
“Pemkab Deli Serdang berkeinginan agar warganya sejahtera, sesuai dengan visi misinya yaitu dengan wilayah dan masyarakatnya Maju, Sejahtera sekaligus religius dan rukun dalam Kebhinekaan”,ucap Wakil Bupati.
Ia menyebutkan ada empat hal yang diserap dari aspirasi 12 perwakilan Serikat Pekerja dan Buruh yang akan pemerintah fasilitasi, yaitu perwakilan buruh mengirimkan permohonan secara tertulis ke Provinsi Sumatera Utara agar UMK (Upah Minimum Kabupaten) Deli Serdang direvisi kembali, perwakilan Serikat Pekerja dan Buruh menginginkan duduk bersama dengan APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Deli Serdang untuk membahas struktur dan skala upah tahun 2023.
Selanjutnya, Serikat Pekerja dan Buruh bersedia dan siap untuk dilibatkan dalam kaitan pengupahan serta perwakilan Serikat Pekerja dan buruh menginginkan dalam waktu dekat adanya pasar murah di sentra –sentra industri di berbagai tempat di Deli Serdang untuk menghadapi Natal dan Tahun Baru. (Yan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









