Hinca Panjaitan Hadiri Persiapan Pesta Penobatan Raja Maropat III

- Editorial Team

Kamis, 9 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toba, TRIBRATA TV

Kearifan lokal di Kabupaten Toba, Sumatera Utara begitu beragam, baik adat dan budaya suku Batak yang tertulis dan tersirat dalam sejarah.

Salah satu marga suku Batak marga Panjaitan, generasi Raksa ni harajaon Raja Sijorat X beserta rombongan. Mereka hadir dalam persiapan rapat teknis Pesta Penobatan Raja Maropat III Bius Siantar dan Pargelaran seni dan budaya Batak.

Rencana pesta akbar akan diselenggarakan 19 April 2022 mendatang di Desa Siantar Narumonda Kabupaten Toba.

Hinca Panjaitan yang juga Anggota DPR RI dan selaku Panglima Raja Sijorat X mengatakan, Kerajaan Sijorat adalah aset sejarah terbesar di wilayah Kabupaten Toba. Sebab negara Indonesia dibentuk salah satunya berdasarkan kearifan lokal lalu dinamakan Nusantara.

Selanjutnya ada perintah Raja Sijorat X antara lain, mencari lahan untuk pembibitan dan penanaman pohon kedepan demi menjaga kelestarian Kawasan Danau Toba.

Bius atau Kerajaan Raja Aijorat x memiliki empat wilayah kerajaan atau Bius. Pertama Raja Bius Sitorang, kedua Raja Bius Parsambilan, ketiga Raja Bius Siantar (Raja Maropat III), keempat Raja Bius Sigumpar.

BACA JUGA  Bupati Apresiasi Kehadiran PJS Toba, Bahas Netralitas Media di Pemilu 2024

“Saya ditemani Darwin Siagian serta rombongan sangat mengapresiasi rapat yang dipersiapkan secara protokol kesehatan covid-19. Saya menganggap rapat ini melebihi rapat paripurna, karena suku Batak kiranya dahulu para Raja,”tegas Hinca, Rabu (8/12/2021).

Mengenai permintaan acara akbar Penobatan Raja Maropat III Bius Siantar dan Pergelaran Seni dan Budaya Batak” pada tanggal 19 April 2022 sudah disepakati.

“Kami memberikan masukan agar acara akbar nanti diisi dengan budaya berupa tarian, permainan tradisional, kuliner dengan alas daun pisang. Pokoknya mari kita gali budaya leluhur kita yang terdahulu dan diperlombakan,” katanya.

Sedang Juanda Panjaitan, panitia acara minta kedepan diberlakukan gukum secara adat dengan mengedepankan Restorative Justice.

“Pengertiannya, permasalahan kedua belah pihak harus sepakat berdamai, demi mencegahnya masyarakat berbenturan hukum. Disini hadir pak Kapolres tentunya mendukung kesepakatan ini. Mohon bapak Kapolres Toba, masih ada peninggalan bersejarah sumur sejarah Leluhur Sijorat di sekitaran Polres Toba, kiranya bisa terus dirawat,” katanya.

BACA JUGA  Dua Hari Hilang, Mayat Warga Toba Ditemukan Mengapung di Sungai Asahan

Mewakili Bius Raja Siantar(Raja Maropat III), Muller Marpaung didampingi Ukkap Marpaung dan pengurus mengatakan, selaku generasi Bius Raja Siantar keturunan Raja Obong S.Marpaung awalnya ada bermimpi. Mimpi akan acara pesta akbar terjadi di Desa narumonda.

“Kami berharap bisa realisasikan dan meminta mimpi besar kami kepada Panglima Raja Sijorat x, Hinca Panjaitan bisa terwujud dan akhirnya diterima serta akan berlangsung di bulan April 2022. Sebelumnya sudah dibentuk kepengurusan di tahun 2019,” ujar Muller.

Bupati Toba diwakili Wakil Bupati, Tonny Simanjuntak sangat mengapresiasi dan mendukung acara Punguan Panjaitan. “Terkait masalah hukum dimasyarakat agar diterapkan “Restorative Justice” di tiap desa, sangat kami sambut baik,” tandasnya.

BACA JUGA  Sensus Penduduk 2020 Menuju 'Satu Data Indonesia'

Kapolres Toba AKBP Akala F.J senada mengatakan sangat mendukung acara akbar tersebut. “Mengenai peninggalan sumur atau mual bersejarah tetap akan kami perhatikan dan rawat,”ucap Akala.

Pantauan tim TRIBRATA TV online acara diikuti para tokoh masyarakat marga Panjaitan baik dari Siantar, Batu Bara dan daerah lainnya serta warga Desa Hutatinggi Narumonda, marga Marpaung dan sekitarnya. (Berlin Yebe)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice
Tag :

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:37 WIB

Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:27 WIB

Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB