IMG-20240501-WA0019

Simpan Sabu Disela Jendela Rumah, Warga Kelurahan Durian Diciduk Polisi

IMG-20240409-WA0076

Sergai, TRIBRATA TV

Seperti tidak ada jeranya,para pengguna narkotika terus merajalela di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi. Padahal hampir setiap pekan aparat penegak hukum (APH) dari Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi, terus melakukan upaya pemberantasan narkoba, mulai dari pencegahan hingga penangkapan bandar maupun pengguna.

IMG-20240227-124711

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, mewakili Kapolres AKBP Andreas Tampubolon, melalui keterangan tertulisnya menjelaskan pada hari Kamis (7/9/2023), pihaknya menangkap seorang pemuda bernama DAR (28) alias Dedy yang saat itu sedang duduk di teras rumah. Pelaku ketahuan memiliki narkoba jenis sabu.

“Benar personil kita dari Sat Resnarkoba menangkap pelaku di Jalan Ketumbar Lingkungan V kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi”, kata Kasi Humas.

Menurutnya, pelaku ditangkap petugas karena ketahuan menyimpan narkotika jenis sabu di sela-sela jendela rumah.

Petugas mengamankan 1 bungkus plastik klip transparan,yang didalamnya berisi 7 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal, diduga sabu dengan berat kotor 1,1 gram dan berat bersih 0,4 gram. Selain itu juga diamankan uang Rp50.000.

“Bersama barang bukti, pelaku dibawa ke kantor Sat resnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut,”terang AKP Agus Arianto.

Pelaku dijerat pasal pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Akim Sitanggang)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *