Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Seorang ibu rumah tangga (IRT) diduga pengedar narkoba jenis sabu di Dusun II, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut diringkus polisi.
Emak-emak berinisial J alias Idar berusia 51 tahun ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Panai Tengah, Senin (8/12/2025) kemarin. Awalnya tersangka ini ditangkap setelah petugas menerima informasi masyarakat.
”Aktivitas peredaran sabu tersebut diduga dilakukan pelaku di kediamannya sendiri,” kata Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan.
Setelah Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Fernando Rajagukguk, pihaknya melakukan penyelidikan ke lokasi. Ditempat kejadian, petugas menemukan pelaku sedang berada di depan rumahnya.
”Tim kita langsung mengamankan pelaku, kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan uang tunai sebesar Rp658.000 diduga hasil penjualan sabu serta menemukan 1 unit HP merek Vivo,” ujar Kapolsek.
Selanjutnya rumah pelaku digeledah, dari dalam kamar ditemukan tas kecil transparan merk tabita tertutup kain serbet warna merah putih. Setelah diperiksa, tas berisi 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,7 gram, 11 plastik klip kosong, 2 pipet sekop. Selain itu, barang bukti lain berupa buku kecil berisi dugaan catatan transaksi narkotika juga ditemukan.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Arwin mengapresiasi atas kerja keras di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Saya apresiasi kerja cepat Polsek Panai Tengah menindaklanjuti laporan masyarakat,” kata Arwin. (Erwin)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









