Simpan Sabu di Rumah, IRT Diringkus Polisi ‎

- Editorial Team

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Labuhanbatu, TRIBRATA TV

‎Seorang ibu rumah tangga (IRT) diduga pengedar narkoba jenis sabu di Dusun II, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut diringkus polisi.

‎Emak-emak berinisial J alias Idar berusia 51 tahun ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Panai Tengah, Senin (8/12/2025) kemarin. Awalnya tersangka ini ditangkap setelah petugas menerima informasi masyarakat.

‎”Aktivitas peredaran sabu tersebut diduga dilakukan pelaku di kediamannya sendiri,” kata Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan.

‎Setelah Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Fernando Rajagukguk, pihaknya melakukan penyelidikan ke lokasi. Ditempat kejadian, petugas menemukan pelaku sedang berada di depan rumahnya.

‎”Tim kita langsung mengamankan pelaku, kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan uang tunai sebesar Rp658.000 diduga hasil penjualan sabu serta menemukan 1 unit HP merek Vivo,” ujar Kapolsek.

‎Selanjutnya rumah pelaku digeledah, dari dalam kamar ditemukan tas kecil transparan merk tabita tertutup kain serbet warna merah putih. Setelah diperiksa, tas berisi 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,7 gram, 11 plastik klip kosong, 2 pipet sekop. Selain itu, barang bukti lain berupa buku kecil berisi dugaan catatan transaksi narkotika juga ditemukan.

‎Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Arwin mengapresiasi atas kerja keras di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

‎“Saya apresiasi kerja cepat Polsek Panai Tengah menindaklanjuti laporan masyarakat,” kata Arwin. (Erwin)

BACA JUGA  Bawa 5 Butir Pil Ekstasi, Gadis Cantik Diringkus Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru