Polres Siak Tangkap Kawanan Pencuri Sapi

- Editorial Team

Sabtu, 9 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siak, TRIBRATA TV

Satuan Reskrim Polres Siak Polda Riau menangkap 3 orang kawanan pencuri hewan ternak Sapi yang beraksi
di Jalan Jalur Dua Siak – Bungaraya Kampung Langkai Kecamatan Siak Kabupaten Siak pada Jumat (27/10/2023) lalu.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira mengungkapkan, ketiga pelaku yaitu S (58) warga Tenayan Raya Kota Pekanbaru, AES (21) warga Duri Kebupaten Bengkalis dan SH (41) juga warga Duri Kabupaten Bengkalis.

Usai menerima laporan pencurian, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit I Satreskrim Ipda Fuad segera menuju TKP dan melakukan penyelidikan.

BACA JUGA  Ibu Pembuang Bayi Dijerat Pasal Berlapis

“Hingga pada Kamis 7 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal mendapat informasi akan ada transaksi jual beli sapi di salah satu kandang sapi milik warga di Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Diduga hewan tersebut merupakan hasil kejahatan.

“Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut saya mengirim unit opsnal untuk menuju lokasi,”ucap Iptu Tony.

Dari hasil pengecekan, ternyata benar adanya, kemudian (8/12/2023) tim mengamankan terduga pembeli atau penadah sapi hasil curian berinisial S.

“Dari interogasi awal S mengaku membeli dari tersangka AES, dari keterangan S kita menyelidiki keberadaan AES dan mengamankannya di Duri Kebupaten bengkalis”, jelas Iptu Tony.

BACA JUGA  Polsek Medan Area Amankan Seorang Pencuri

Dari pengembangan AES mengakui telah mencuri sapi tersebut bersama SH yang tinggal tidak jauh dari kediaman AES.

“Kita segera bergerak mengamankan pelaku SH dan membawanta ke Polres Siak untuk dilakukan proses lebih lanjut”, terangnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman paking lama 4 tahun dan pasal 363 Ayat (1) ke 1 dan ke 4 jo Pasal 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara. (situmorang)

BACA JUGA  Dukung Swasembada Pangan, Polres Siak Kembali Panen Raya Jagung Kwartal II

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB