Labura, TRIBRATA TV
Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu dipimpin Ipda Eko Sanjaya, SH menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (10/9/2020) sekira pukul 21. WIB.
Pelaku yang diketahui berinisial DP (24) alias Kancil, warga Dusun Huta Godang Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu ini ditangkap petugas di Afdeling 1 Desa Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu utara.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait, SH saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, sebelum penangkapan pihaknya mendapat telepon dari warga bahwa di seputaran Afdeling 1 Desa Londut sering ada transaksi narkotika jenis sabu.
Menanggapi keluhan warga, AKP Sahrial kemudian perintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk segera memantau lokasi yang dicurigai dan melakukan pengintaian serta undercover di lokasi yang akan di jadikan transaksi.
“Saat pengintaian, ada seseorang yang di curigai di seputaran lokasi tersebut dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Kemudian Tim langsung melakukan penangkapan dan menggeledah pelaku, “ujar Kapolsek.
Setelah digeledah, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus sabu di plastik klip sedang yang dibalut tissue, 2 bungkus sabu di plastik klip sedang, 20 bungkus sabu di plastik klip kecil, 1 paket ganja, 1 buah timbangan elektrik, dan 1 buah sekop.
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengatakan berada dilokasi sedang menunggu seorang pembeli yang akan memesan narkotika jenis sabu miliknya.
Kemudian, petugas membawa pelaku bersama barang bukti ke Polsek Kualuh Hulu sebelum dikirim ke Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.
(HENGLY NGL)