Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Untuk meminimalisir angka gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Kota Tanjungpinang , Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu melalui Satsamapta menyediakan layanan pengaduan 1x 24 jam.
Layanan pengaduan ini memiliki slogan “Kami Menang Belum Sermpurna Tapi Kami Akan Berusaha Berbuat Lebih Baik Lagi Untuk Masyarakat”.
Lapor ini, dapat diakses masyarakat Kota Tanjungpinang, melalui nomor Whatsapp Satsamapta Polresta Tanjungpinang 082283159882.
Dengan dibukanya layanan hotline ini, masyarakat Tanjungpinang diharapkan selalu menginformasikan bentuk gangguan kamtibmas di masing-masing wilayah, dan akan dilaporkan lebih lanjut secara responsif Satsamapta Polresta Tanjungpinang, Kepri
Terkait dengan ada laporan dan pengaduan tersebut, mendapatkan respon positif dari warga Tanjungpinang bernama Sahak.
“Ini sangat bagus, untuk memudahkan masyarakat dalam melapor atau menghubungi polisi jika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban di Tanjungpinang, ” katanya, Senin (11/9/2023).
“Semoga diharapkan akan tercipta suasana kamtibmas di Tanjungpinang ini,” tutupnya (m.holul)