Polres Batu Bara Segel Escavator Galian C Tanpa Izin

- Editorial Team

Senin, 18 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, TRIBRATA TV

Keresahan warga sedikit terobati, karena pihak Polres Batu Bara menyegel satu unit eksavator pengeruk pasir kuarsa, yang sangat meresahkan warga. Sebab pengerukan ini telah banyak meninggalkan lubang kolam yang dalam dan tak pernah di reklamasi.

Berdasarkan laporan warga yang resah akibat aktivititas galian C penambangan pasir di Desa Sukaramai Kecamatan Air Putih, Batu Bara, Sat Reskrim Polres Batu Bara menyegel eskavator di lokasi pengerukan.

Selain meresahkan, beberapa warga khawatir aktifitas galian C mengganggu lahan mereka bahkan dikhawatirkan akan diexploitasi oleh pihak tak bertanggungjawab.

BACA JUGA  Ditabrak Truk Saat Menyeberang Jalinsum, Wartawan Simalungun Tewas

Andika, warga Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara lewat seluler, Senin (18/5/2020) mengatakan aktifitas galian C tersebut meresahkan warga karena dikhawatirkan akan menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.

Disebutkan Andika, aktifitas galian C yang diduga dilakukan pengusaha kaya yang bernama Aciang warga Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Batu Bara.

Proses penambangan pasir kuarsa ini sudah berlangsung sebulan namun sekitar seminggu lalu dihentikan polisi dan dipasang police line.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Gunanti membenarkan pihaknya telah menyegel 1 unit eskavator di TKP pengerukan pasir kuarsa.

BACA JUGA  Hendak Transaksi Sabu, Angkasa Dicokok Polisi di Batu Bara

Dikatakan AKP Bambang, pada eskavator dipasang police line karena saat tim turun ke TKP, pihak pengelola tidak dapat menunjukkan izin galian C.

“Karena mereka tidak dapat menunjukkan dokumen izin galian C terpaksa kita hentikan dan eskavatornya kita beri police line”, ujar AKP Bambang.

Sampai berita ini diturunkan police line masih terpasang di eksavator tersebut, dan akan dibuka kalau pihak PT BUMI yang memiliki ijin menambang menunjukkan surat izin yang berlaku. (Plk)

BACA JUGA  Penambal Ban Nyambi Jual Sabu Ditangkap Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice
PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media
Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir
SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis
AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam
Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu
Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 12:53 WIB

Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice

Senin, 20 Juli 2026 - 10:12 WIB

PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media

Senin, 20 Juli 2026 - 06:34 WIB

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:03 WIB

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:05 WIB

AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB