Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Satlantas Polres Tanjungpinang, Kepri menyampaikan permohonan maaf bagi pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) karena alat simulator mengalami kerusakan.
Dalam pengumuman yang disampaikan
Satpas SIM Sat Lantas Polres Tanjungpinang belum dapat memproses pembuatan SIM A Umum, B 1, B1 Umum, B2 dan B2 Umum baru maupun perpanjangan karena mesin simulator mengalami kerusakan.
Menurut Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP I Made Putra Hari pada Rabu (8/9/2021) sudah 2 minggu mesin simulator SIM mengalami kerusakan.
“Kami lagi tunggu teknisi dari pusat belum datang untuk memperbaikinya,”katanya.
Akibatnya, sejumlah pemohon harus menunda pengajuan SIM menunggu hingga mesin simulator selesai diperbaiki. (M.HOLUL)