Deli Serdang, TRIBRATA TV
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang meringkus HS (39) warga Sei Basah Dusun III, Desa Tandukan Raga Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang atas dugaan kepemilikan barang terlarang narkotika jenis sabu dan ganja, Rabu (9/9/2020).
Informasi yang dihimpun TRIBRATA TV, keberhasilan tim Tekab Polsek Batang Kuis menangkap tersangka berkat adanya laporan dari masyarakat yang merasa curiga akan gerak – gerik seorang pria didepan Indomaret di Jalan Sultan Serdang, Dusun V Desa Sena Kecamatan Batang Kuis.
Mendapat informasi berharga tersebut, tim Tekab yang dikomandoi langsung Kanit Reskrim Polsek Batang Kuis Iptu Panji bersama timnya segera meluncur kelokasi dan menemukan pria yang sesuai informasi tersebut.
Saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan dikantong celana diduga narkotika jenis sabu dan ganja.
Informasi dihimpun, penangkapan pria berusia 39 tahun itu berawal saat Tekab Unit Reskrim Polsek Batang Kuis mendapat laporan
“Petugas pmenemukan 1 klip paket plastik kecil sabu- sabu, ganja sebuah kompeng, mancis dan jarum,” kata Iptu Panji.
Dalam diintrogasi petugas tersangka HS, tidak membantah bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Ditempat terpisah saat dikonfirmasi kepada awak media, Kapolsek Batang Kuis, AKP Simon Pasaribu membenarkan penangkapan HS. Kini barang bukti dan tersangka sudah diamankan, dan diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (H.Pakpahan)