Medan, TRIBRATA TV
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal, Polrestabes Medan menangkap dua pria pelaku jambret yang aksinya kerap meresahkan warga Medan. Kaki kedua pelaku dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan.
Keduanya sempat beraksi di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal pada Jumat (16/1/2022).
Kepada para awak media, Kapolsek Medan Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata mengatakan, kedua pelaku berinisial GAD (31) dan NA (31) warga Sei Mencirim Kecamatan Medan Sunggal.
“Saat pengembangan mencari barang hasil kejahatannya, pelaku berusaha melawan petugas sehingga diberi tindakan tegas terukur,” sebut Kapolsek didampingi Kanit Reskrim, AKP Budiman Simajuntak, Rabu (2/2/2022).
Korban AFT (31) saat itu mengendarai motor berboncengan dengan ibunya dari Pasar Petisah menuju rumahnya.
Saat di depan salah satu kampus datang dua pria mengendarai motor dan menjambret tas korban.
“Korban sempat berteriak minta tolong warga untuk mengejar pelaku, namun tidak dapat,” katanya.
Petugas yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Saat diinterogasi, kata Chandra, pelaku mengaku sudah 15 kali melakukan aksinya. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP.
“Ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (H.Pakpahan)