Sitaro, TRIBRATA TV
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Djon Ponto Janis, SH, memulai agenda reses hari pertamanya di Kampung Apelawo, Kecamatan Siau Timur, pada Kamis 7 Agustus 2025. Didampingi aparat kampung, ia disambut hangat oleh masyarakat yang sudah menanti untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Dalam sambutannya, Djon menegaskan reses adalah amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Tata Tertib DPRD, di mana anggota dewan diwajibkan turun langsung ke dapilnya. “Reses ini adalah kewajiban kami, bukan sekadar kunjungan. Ini saatnya mendengar langsung suara rakyat tanpa perantara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hasil reses nantinya akan dihimpun menjadi laporan resmi yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD. Laporan tersebut menjadi dasar penyusunan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, yang merupakan masukan tertulis bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan APBD tahun berikutnya. “Jadi apa yang bapak-ibu sampaikan di sini akan kami kawal sampai tahap pembahasan anggaran,” tambahnya.

Masyarakat Apelawo memanfaatkan kesempatan ini untuk mengungkapkan berbagai kebutuhan. Di antaranya pembangunan tanggul penahan abrasi, perbaikan akses jalan, serta program pemberdayaan ekonomi. Djon mencatat setiap usulan dengan detail, sembari memastikan semua aspirasi mendapat perhatian dalam pembahasan nanti.
Memasuki hari kedua, Jumat 8 Agustus 2025, Djon melanjutkan perjalanan ke wilayah Siau Kepulauan, mengunjungi Kampung Matole dan Kampung Tapile di Liwahu, Kecamatan Siau Timur Selatan. Perjalanan kali ini mengharuskannya menyeberangi laut menuju Pulau Buhias dan Pulau Pahepa, menandakan komitmen untuk menjangkau masyarakat di wilayah terluar.
Di Pulau Buhias, pertemuan berlangsung santai namun produktif. Warga, yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan, menyampaikan keluhan seputar sulitnya akses pemasaran hasil laut, perlunya bantuan alat tangkap yang ramah lingkungan, serta infrastruktur dermaga. “Jangan takut bicara. Justru suara kalian inilah yang menjadi bahan perjuangan kami di gedung dewan,” dorong Djon.

Tahapan lanjutan dari reses, menurutnya, adalah mengolah hasil aspirasi menjadi dokumen pokir. Dokumen ini akan dimasukkan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Selanjutnya, pokir DPRD dibahas bersama TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) sebelum disepakati dalam KUA-PPAS dan APBD.
Dengan gaya blusukan yang ramah, Djon berupaya menghapus jarak antara wakil rakyat dan konstituennya. “Reses ini bukan hanya soal mendengar, tapi memastikan suara rakyat menjadi keputusan politik,” tutupnya. Warga pun berharap, aspirasi yang mereka titipkan kali ini benar-benar terwujud di tahun-tahun mendatang. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








