Sitaro, TRIBRATA TV
Untuk meminimalisir dan mencegah tingginya kasus perkawinan anak di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) bekerjasama dengan SMP Negeri 1 Siau Barat menggelar Kampanye Stop Perkawinan Anak, Jumat (13/10/2023) di Halaman SMPN I Sibar.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas P3AP2KB Fabiola Papona. Kadis memberikan apresiasi kepada jajaran SMPN 1 Siau Barat, atas antusias dari peserta didik maupun guru-guru, tenaga pendidik dalam kegiatan tersebut mengingat maraknya perkawinan usia muda di kalangan anak remaja.
Dijelaskan bahwa banyak faktor yang menyebabkan pernikahan anak seperti faktor ekonomi maupun faktor budaya di suatu daerah.
“Pernikahan usia dini disebabkan oleh faktor internal yang terdiri dari pendidikan, pengetahuan dan agama, sedangkan faktor eksternal dipengaruhi oleh tingkat pendidikan orang tua, sosial ekonomi keluarga, lingkungan tempat tinggal, kebudayaan, akses informasi dan pergaulan bebas, “katanya.
Dampak buruk lainnya dari pernikahan anak adalah stunting, kesehatan bayi, ancaman kanker serviks, kanker payudara, ketidaksiapan mental dalam membangun keluarga, terjadinya KDRT, kemiskinan, rendahnya kualitas sumber daya manusia, dan banyak dampak buruk lainnya.
“Masalah perkawinan anak adalah tanggung jawab bersama terutama keluarga, bukan hanya tanggung jawab pemerintah sebab banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari perkawinan usia anak,” ujar Fabiola.
Kampanye dimulai dari acara pembukaan, diisi dengan lomba yel-yel Stop Pernikahan Dini dengan berjalan mengelilingi kelurahan Ondong dengan berbagai spanduk Stop Pernikahan dini dan diakhiri dengan sosialisasi.
Ia berharap, pencegahan pernikahan anak yang telah dikampanyekan ini agar dapat diterapkan di lingkungan masyarakat untuk melahirkan generasi emas dengan pendidikan yang baik.
Sinergitas dalam mengkampanyekan kegiatan ini kiranya harus terus diterapkan, guna mengatasi masalah-masalah yang timbul di masyarakat, serta turut berperan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. (jemi lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








