Bintan, TRIBRATA TV
Maksudnya hanya ingin menguji kesetiaan suaminya, BM (25) menelpon suaminya mengaku dirinya baru saja dibegal. BM bahkan berakting dengan memutus tas sandang dan kancing bajunya serta mengotori celananya.
“Bang dimana,aku kena begal, tolonglah jemput aku disini, aku di counter Sekera bangg, aku takut, sini bangg”, ucapnya melalui ponsel saat ia berhenti di sebuah counter ponsel di Kampung Sakera Kelurahan Tanjung Uban Utara, Kamis (8/8/2024).
Ternyata pembicaraan BM dan suaminya didengar pemilik warung. Lalu pemilik warung membuat pesan suara Voice Note dan mengirimkan ke salah satu grup sehingga menjadi viral.
Spontan saja pengakuan warga Jalan Batin Kundang Kampung Pasir 2 Desa Sebong Pereh Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan ini menjadi perbincangan warga.
Hingga akhirnya informasi itu sampai ke polisi. Personil Polsek Bintan Utara segera melakukan penyelidikan. Petugas mendatangi sepanjang Jalan Bukit Lababa sampai Kampung Sakera, lokasi yang disebut tempat pembegalan.
“BM mengaku dibegal saat mengendarai sepeda motor jalan pulang menuju rumahnya dari tempat kerjanya di Pelabuhan ASDP,” kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Iptu Missyamsu Alson, Jumat pagi (9/9/2024).
“Personel menjumpai pemilik warung yang membuat dan menyebarkan berita di Whatsapp Grup, ia mengakui menyebarkannya dengan niat untuk mengingatkan warga agar lebih berhati-hati kemudian berita tersebut menjadi viral’, ungkap Kasi Humas.
Dalam ceritanya BM mengaku dibegal oleh dua orang yang menggunakan sepeda motor, memakai jaket dan helm. Namun tidak ada barang yang hilang.
“Bahkan setelah sampai dirumahnya, BM menceritakan kepada orang tuanya dan tetangga disekitar rumahnya sehingga berita hoax tersebut tersebar dengan cepat,” kata Iptu Alson.
Petugas kemudian mengumpulkan keterangan para saksi dan korban. Akhirnya BM mengaku tidak benar ada pembegalan. Ia hanya berniat menguji kesetiaan suaminya karena baru menikahinya 5 bulan.
“Tidak benar ada pembegalan”, tegas Kasi Humas.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









