Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV
Turut empati atas peristiwa kebakaran di Pasar Desa Oinlasi Kecamatan Amanatun Selatan pada Selasa (8/07/2025) kemarin, Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko dan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) AKBP Hendra Dorizen memberikan bantuan sosial berupa sembako, uang tunai dan karangan bunga kepada keluarga 3 korban meninggal dunia, Rabu (9/7/2025).
Kepada media Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen melalui Wakapolres Kompol Ibrahim menjelaskan bantuan sosial ini merupakan wujud empati dan turut berbelasungkawa Kapolda NTT dan Kapolres TTS. “Bantuan ini disampaikan pada orang tua dan keluarga korban agar merasa terhibur dan meringankan beban duka yang dirasakan saat ini,” jelas Wakapolres.
Menurutnya bantuan yang diberikan berupa sembako dan sejumlah uang tunai ini, tidak ada nilainya namun Polri akan selalu hadir di tengah masyarakat. “Polri akan selalu hadir untuk memberikan penguatan, meringankan beban duka, serta menghibur dan melayani masyarakat yang mengalami duka atas peristiwa kebakaran yang terjadi,” katanya.
Selain itu Kapolda dan Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berwaspada ketika menghidupkan arus listrik atau kompor, agar selalu diperhatikan untuk dimatikan saat bepergian ataupun tidur. “Pastikan semua alat peraga dapur yang berhubungan dengan timbulnya sumber arus dalam keadaan padam atau mati tujuannya untuk menghindari berbagai kemungkinan buruk,” tambahnya.
Pantauan media di rumah duka salah satu korban kebakaran di Kelurahan Oekefan Kecamatan Kota SoE, bantuan itu disampaikan Wakapolres Ibrahim didampingi Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu, Kasat Samapta Iptu Sunaryo dan personil.
Bantuan diterima Anwar Baco selaku ayah kandung korban alm FRP (18) dan FRD (15) dan Rudy Hartono ayah kandung dari Alm AVK (20). (Efan Baitanu)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









