Tekab Polsek Pantai Cermin Ciduk Kurir Narkoba

IMG-20240310-164257

Serdang Bedagai, TRIBRATA TV

Edi Suwandi alias Wandi (23) diciduk Tekab Polsek Pantai Cermin dari kediamannya di Dusun II, Desa Sementara, Kecamatan Pantai Cermin Kabupateb Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Minggu (12/7/2020) sekira pukul 19.30 WIB.

IMG-20240227-124711

Dari lokasi penggrebekan, petugas mengamankan barang bukti, plastik klip putih diduga sabu, sebuah dompet dan sebuah jaket warna hitam.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang, didampingi Kapolsek Pantai Cermin, AKP Teddy Napitupulu, Senin (13/7/2020) mengatakan sebelumnya personel di lapangan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun 2 Desa Sementara, Kecamatan Pantai Cermin sering ada transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Pantai Cermin bergerak menuju TKP, setelah tiba di lokasi selanjutnya tim melakukan pemantauan dan melakukan penggerebekan dan melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku.

“Dilakukan penggeledahan terhadap pelaku Wandi ditemukan 1 buah dompet warna biru tua yang di dalamnya berisikan 1 plastik kristal putih diduga sabu dan dilanjutkan memeriksa jaket warna hitam yang di pakai pelaku,” bilang AKBP Robin.

Kemudian ditemukan di dalam kantong kanan 2 buah plastik klip transparan yang di dalamnya butiran kristal yang diduga sabu,”tambahnya.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Pantai Cermin guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sergai guna proses selanjutnya, Tersangka dikenakan pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU. No. 35 tahun 2009 dan ancaman hukuman 20 tahun penjara,“ ungkap AKBP Robin. (Willy Lubis)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *