Tekab Polsek Medan Area Ringkus Bandar Sabu di Jalan Setia Budi

- Editorial Team

Kamis, 9 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Medan Area kembali meringkus seorang bandar sabu dari kawasan Jalan Setia Budi, tepatnya di depan Hotel OYO Medan. Pelaku yang diamankan itu Abdul Rojali alias Roy (25) warga Jalan Mangkubumi Medan.

“Dari pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu-sabu plastik klip besar sebanyak 2 ons, ponsel dan dompet warna coklat, ” ucap Kaposek Medan Area Kompol Faidir Chaniago kepada wartawan, Kamis (9/7/2020).

BACA JUGA  Quick Respon, Polres Lhokseumawe Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pengeroyokan

Penangkapan itu pada hari Selasa 7 Juli 2020 sekira pukul 16.00 WIB, personel Tekab Polsek Medan Area yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Setia Budi tepatnya di depan Hotel Oyo sering dijadikan tempat bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Selanjutnya, personil mendatangi TKP yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu John Harto Panjaitan didampingi Panit II Iptu Riswan Ginting

BACA JUGA  Satresnarkoba Tanjungpinang Ciduk Pelaku Narkoba

Petugas yang melakukan pengintaian dan penyamaran langsung menangkap tersangka yang pada saat itu berusaha melarikan diri sehingga terjadi pengejaran.

Dan setelah tersangka berhasil ditangkap ditemukan barang bukti sabu sebanyak 2 bungkus kurang lebih 2 ons. Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Medan Area guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku sudah dijebloskan ke penjara,” ucap Kompol Faidir Chaniago. (Zak)

BACA JUGA  Perampok Emas Saat Korban Ambil Air Wudhu, Ditembak Polisi Tanjung Morawa

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Terbaru

Regional

15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026

Minggu, 19 Jul 2026 - 14:10 WIB

Sulawesi Selatan

Purna Bakti Kementrian Hukum dan HAM Makassar Gelar Arisan Bulanan

Minggu, 19 Jul 2026 - 13:40 WIB