Hukum  

Inspektorat Merangin: Soal Ijasah Kades Air Liki Wewenang Kepolisian

IMG-20240409-WA0076

Merangin, TRIBRATA TV

Persoalan perubahan identitas Kepala Desa Air Liki Kecamatan Tabir Barat Kabupaten Merangin, Jambi merupakan wewenang pihak berwajib. Karena hal itu sudah masuk dalam ranah hukum.

IMG-20240227-124711

Demikian dikatakan Hatam Tafsir, Inspektur pada İnspektorat Kabupaten Merangin, Senin (5/9/2022) menanggapi perubahan identitas Kepala Desa Air Liki, Pulpi Marlinton.

Menurutnya tugas Inspektorat adalah membantu Bupati melakukan membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.

“Jadi tugas kita adalah mengawasi urusan pemerintahan, kalau soal ijasah atau identitasnya diragukan itu ranahnya pihak berwajib, ” tegasnya.

Sebagimana diberitakan sebelumnya, seorang petugas Pilkades serentak Desa Air Liki pernah melaporkan ke polisi perubahan identitas Pulpi Marlinton saat mengikuti pemilihan kepala desa pada tahun 2016.

BACA JUGA  30 Kg Sabu Dimusnahkan Polrestabes Medan

Perubahan bulan dan tahun lahir itu diduga agar Pulpi Marlinton bisa memenuhi syarat usia minimal yakni 25 tahun.

Sumber di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Merangin juga membenarkan perubahan identitas itu.

Menurut sumber, Disdukcapil Merangin telah mengeluarkan KTP sesuai dengan pengajuan permohonan perubahan tanggal lahir dari sebelumnya bertanggal 15 Agustus 1992 menjadi 15 Januari 1991.

“Perubahan data diperbolehkan dan yang bertanggungjawab atas perubahan itu yang bersangkutan. Disdukcapil tugasnya hanya mencatat,” kata sumber Disdukcapil Merangin.

BACA JUGA  Polisi Buru Penyalur PMI Ilegal yang Akan Dipekerjakan pada Situs Judi Online di Kamboja

Namun walau telah dirubah tanggal lahirnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Pulpi Marlinton tidak berubah. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 Point 12 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan bahwa nomor identitas penduduk bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

Dikatakannya lagi, untuk merubah tanggal lahir, Pulpi Marlinton mengajukan berkas ijasah S1 nya dari Universitas Muaro Bungo, bukan ijasah SMP atau SMA sebagai dasar perubahan.

Dalam ijasah S1, tertulis tanggal lahir 15 Januari 1991, sementara di ijasah SMP dan SMA tertulis 15 Agustus 1992.

BACA JUGA  Selesaikan Masalah Warga, Polsek Hulu Kuantan Terapkan RJ

“Syarat merubah data salah satunya ijasah,” kata sumber.

Menurutnya kalau yang bersangkutan memberikan informasi dan data yang tidak benar, maka itu bukan tanggungjawab pihaknya. “Tugas kita memperbaiki jika ada data identitas yang berubah atau salah, misalnya status kawin berubah menjadi cerai, tentu disertai data-data pendukung,” tambahnya.

Sementara itu menanggapi adanya laporan seorang panitia pemilihan kepala desa ke pihak berwajib pada tahun 2016, Kapolres Merangin AKBP Dewa Nyoman Ngakan Arinata mengatakan akan mengusutnya lagi. “Nanti mau di pelajari,” jawab Kapolres singkat. (fitri)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *