IMG-20240409-WA0045
Hukum  

30 Kg Sabu Dimusnahkan Polrestabes Medan

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Satuan Narkoba Polrestabes Medan, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu – sabu, Selasa (22/12/2020).

IMG-20240227-124711

Pemusnahan barang bukti asal China dan Malaysia itu dilakukan Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Wakasat Narkoba Kompol Doli Nelson Nainggolan.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah 30 kilogram sabu-sabu dengan cara direbus menggunakan kompor gas.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu milik gembong narkoba negara, Malaysia-Aceh-Medan-Palembang bernama Abdul Rahman (25) warga Jalan Banten, No 199, Kelurahan 16 Hulu, Kecermatan Seberang Ulu II, Palembang, Sumatera Selatan. Dari pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 30 kilogram.

Penangkapan dan penembakan terhadap gembong narkoba tersebut dipimpin langsung PS Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Doli Nelson Nainggolan.

Kata dia, Kota Medan salah satu tempat pusat atau penyuplaian narkobanya jenis sabu-sabu.

Tentunya upaya keras yang dilakukan oleh petugas Polrestabes Medan memberikan rasa aman dan kondusif untuk masyarakat berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba di Kota Medan.

Pengungkapan itu, pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka Abdu Rahman di loby sebuah hotel dan saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti 30 bungkus besar sabu seberat 30 kilogram. Keterangan tersangka, ia memperoleh sabu dari laki – laki yang mengaku bernama Black (DPO).

Para pelaku merupakan jaringan Malaysia-Aceh-Medan-Palembang. Selanjutnya dilakukan pengejaran ke arah seputaran Binjai namun dalam perjalanan tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas dengan cara merampas senjata api petugas. Sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas keras dan terukur dengan menembak ke arah dada tersangka.

Kemudian petugas membawa tersangka ke RS Bhayangkara Tingkat II Medan untuk pertolongan pertama dan dalam perjalanan tersangka tidak terselamatkan lagi dan oleh dokter dinyatakan meninggal dunia. (zak)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *