Berkat Aplikasi Dumas Presisi, Penjual Sabu Ditangkap Polisi

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan memerintahkan Kasat Narkoba AKP Martulesi Sitepu, untuk gerak cepat melakukan penindakan terkait adanya aduan masyarakat (Dumas) tentang peredaran narkoba di perumahan perkebunan sawit PT. DLI (Daya Labuhan Indah).

IMG-20240227-124711

Aduan yang dikirimkan melalui pengaduan Dumas Presisi Polda Sumut dengan laporan: ” Tolong pak diberantas penyalahgunaan narkoba di PT Daya Labuhan Indah kebun Sei Deras, Kampung Bilahilir (Bihil) karena meresahkan. Kami sebagai orang tua direkrut anak kami yg masih sekolah”.

BACA JUGA  Bermandikan Keringat Sembunyi di Loteng, BD Sabu Nyerah Ditangkap Polisi

Dumas tersebut kemudian, dikirimkan operator Polda Sumut pada hari Rabu, 1 September 2021 ke Polres Labuhanbatu.

Selama tiga hari melakukan penyelidikan personil Sat Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dengan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung mendapatkan informasi awal, identitas pelaku peredaran narkoba ditempat tersebut diketahui.

Pelaku inisial A alias Bogel, diamankan pada Sabtu 4 September 2021. Padanya disita 2 plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1.98 gram.

BACA JUGA  Pengecer Daun Ganja Ditangkap Polisi Tanjungbalai

Dari keterangannya, ia menjual sabu sekitar empat bulan dengan penjualan 2 gr perminggu dengan keuntungan sekitar Rp300 ribu per gramnya. Sementara, disekitaran perumahan perkebunan PT. DLI, telah 2 bulan dilakoninya mengedarkan sabu.

Pelaku yang memiliki 1 orang anak ini, mengaku menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mendapatkan sabu dari seseorang berinisial D. Namun saat dipancing dalam pengembangan nomer ponsel D tidak aktif.

BACA JUGA  Polsek Sunggal Cokok Preman Pelaku Pungli

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu. Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Samuel)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *