Medan, TRIBRATA TV
Polisi akhirnya menangkap pelaku pengiriman jasad bayi laki-laki tanpa identitas yang dikirim menggunakan jasa ojek online (ojol)
Terduga pelakunya ialah NH (perempuan) dan RD (laki-laki) merupakan abang beradik.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, keduanya diamankan pagi tadi oleh personel Polrestabes Medan setelah melakukan penyelidikan di sebuah indekos Jalan Selebes, Gang 7, Kecamatan Medan Belawan.
“Pelaku diamankan di kos-kosan pada hari Jumat pagi,”kata Kombes Ferry Walintukan, Jumat (9/5/2025).
Hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi, jenazah bayi laki-laki tanpa identitas yang mereka kirim menggunakan jasa ojek online diduga hasil hubungan sedarah abang beradik.
Mereka sudah menjalin hubungan asmara dan NH diketahui telah mengandung sejak Januari 2025 lalu.
Kemudian, NH melahirkan bayi tersebut secara prematur pada 3 Mei lalu di sebuah lokasi bernama Barak Tambunan, seorang diri tanpa bantuan tenaga medis.
“Diketahui hamil Januari 2025. Pengakuan si perempuan, dia melahirkan di Barak Tambunan Sicanang Belawan dengan cara lahiran sendiri dan membersihkan sendiri.”
Empat hari setelah dilahirkan, bayi tak berdosa itu sakit sehingga pada 7 Mei dibawa ke dokter di RS Delima, Simpang Martubung.
Keterangan dokter yang menanganinya, bayi kekurangan gizi karena lahir secara prematur.
Lantas NH, disuruh membawa anaknya ke RS Pirngadi Medan untuk penanganan lebih lanjut.
Namun NH, merasa ketakutan karena sama sekali tidak memiliki identitas keluarga beserta kelengkapan administrasi.
Malam harinya, Rabu 7 Mei sekitar pukul 23:00 WIB, bayi diduga hubungan sedarah meninggal dunia di lokasi bernama Barak Tambunan di Sicanang, Belawan.
“Mau dibawa ke RS Pirngadi ibu bayi takut dikarenakan tidak ada data keluarga sehingga membawa bayi kembali ke Barak Tambunan Sicanang Belawan. Malam harinya, bayi meninggal tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 23.00 wib di Barak Tambunan Sicanang Belawan,” tutupnya. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








