Luwu Timur, TRIBRATA TV
Beberapa titik bangunan yang berdiri di lokasi wisata Pantai Tanjung Suso Desa Mabonta Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan dihentikan Kepala Desa Mabonta, Hamansi.
Menurut Hamansi penghentian kegiatan karena bangunan tersebut didirikan tanpa sepengetahuan serta tanpa ijin pemerintah desa.
Dikatakannya, pihak desa sudah melayangkan surat teguran kepada pemilik bangunan agar pembangunan tersebut segera dihentikan karena tidak mengantongi ijin alias ilegal.
Ditanyai soal pemilik lahan, Kepala Desa mengaku tidak mengetahui siapa pemilik lahannya.
Sebagai lokasi wisata menurutnya lahan itu kewenangan Pemda Luwu Timur dan harusnya dikelola Dinas Pariwisata Luwu Timur.
“Iya benar, sudah saya berikan surat teguran karena kegiatan itu tanpa sepengetahuan saya, bangunannya juga tidak punya ijin, tolong ditelusuri pak” kata Hamansi, Sabtu (4/9/2021).
Penelusuran awak media di lokasi Sabtu (4/9/2021) ditemukan dua titik bangunan pondasi letaknya tepat pada bibir pantai Tanjung Suso.
Menurut warga bangunan tersebut milik salah satu pengusaha dari Kecamatan Wotu yang diketahui akan membangun taman wisata air atau Water Park. Namun keberadaan bangunan tersebut dinilai meresahkan warga setempat sebab dianggap akan merusak pemandangan lokasi wisata.
Pendapat warga lain menyebut, kalau bangunan dilanjutkan dikhawatirkan akan mengganggu aktivitas warga setempat yang mayoritas mata pencahariannya hasil dari petani rumput laut.
Saat dikonfirmasi, Camat Burau Muh. Syukri, S.Sos juga membenarkan kalau aktivitas bangunan tersebut telah dihentikan.
“Betul, saya juga baru tahu setelah ada kepala desa melapor ke saya, makanya sementara ini kami hentikan kegiatannya dan kami arahkan untuk melengkapi ijin dari DLH dulu,” tegas Syukri Sabtu (4/9/2021).
Di lokasi yang sama juga ditemukan bangunan pondasi lain. Menurut keterangan pekerja bangunan tersebut milik salah satu oknum ASN Dinas Pertanian Luwu Timur yang berstatus seorang PPL. (Mul)