Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Oknum Kades Sei Simujur Nekad Ganti Perangkat Desa Tanpa Rekom Camat

IMG-20240409-WA0076

Batu Bara, TRIBRATA TV

Sudahpun oknum Kades Sumber Rejo, Kecamatan Datuk Lima Puluh (IS) berkeringat gegara memberhentikan 9 perangkat desa (parades) secara sepihak, kini ‘penyakit’ serupa diduga tertular pada oknum Kades Sei Simujur, Kecamatan Laut Tador, Batu Bara.

IMG-20240227-124711

Kades Sei Simujur (SN) diduga memberhentikan 16 parades secara sekaligus dan sepihak. Uniknya, dalam proses pemberhentian tersebut SN diduga hanya bermodal selembar surat keputusan (SK).

Kaur usaha dan umum Desa Sei Simujur Mardianto, kepada wartawan, Kamis (2/4/2020) membenarkan pemberhentian dirinya bersama 15 parades dan operator desa hanya dengan selembar SK.

“Nggak ada yang lain, cuma selembar SK kayak ginilah yang kami terima”, aku Mardianto sembari menunjukkan copy SK Nomor : 141/14/SK-SS/III/2020 ditanda tangani Kades Sei Simujur, tanggal 31 Maret 2020 tentang pemberhentian parades Sei Simujur.

Diceritakan Mardianto, proses pemberhentian 16 parades Sei Simujur tanpa pemberitahuan serta alasan yang jelas. “Nggak tau apa alasannya ujug-ujug dapat surat pemberhentian, kaget juga awak”, sebutnya.

Mardianto menduga pemberhentian 16 parades Desa Sei Simujur secara sepihak dan tidak mengacu peraturan. Sebab dalam SK tidak mencantumkan landasan hukum serta alasan pemberhentian. Selain itu ia juga menduga SK pemberhentian tanpa rekomendasi tertulis camat.

Menduga mekanisme pemberhentian melenceng dari aturan, parades Sei Simujur melaporkan hal tersebut kepada Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Batu Bara. Mereka meminta PPDI menindaklanjuti laporan dan berharap Kades Sei Simujur segera membatalkan SK tersebut.

Terpisah, Ketua PPDI Batu Bara Ariyanto, S. Fil, kepada wartawan membenarkan adanya laporan 16 Parades Desa Sei Simujur. Menurutnya laporan Parades akan segera ditindak lanjuti. “Terkait hal itu kita akan melakukan kordinasi dengan instansi terkait Pemkab Batu Bara”, ujar Ariyanto.

Sayangnya, hingga berita ini dikirim ke redaksi, Kades Sei Simujur belum berhasil dikonfirmasi.

Hal yang sama juga pernah terjadi pemberhentian 9 parades Desa Sumber Rejo tanggal 05 Maret 2020 sempat menuai kritik para perangkat desa.

Didampingi PPDI Batu Bara 9 parades melaporkan kasus tersebut ke Komisi I DPRD Batu Bara. Komisi I yang diketuai Azhar Amri akhirnya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan sejumlah instansi terkait.

Dalam RDP yang berlangsung sekitar 2 jam di ruang rapat kantor DPRD Batu Bara akhirnya membuahkan pemahaman bagi Kades Sumber Rejo. Dalam rapat tersebut Kades mengakui kekeliruannya, dan kembali menugaskan 9 perangkatnya bekerja kembali. (Plk)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *