Lebong, TRIBRATA TV
Respons cepat dan kepedulian nyata ditunjukkan Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono yang turun langsung meninjau lokasi banjir ekstrem di Kabupaten Lebong, Rabu (8/4/2026). Kehadiran Kapolda di tengah masyarakat terdampak menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan dan bantuan kemanusiaan secara langsung.
Banjir ekstrem yang terjadi pada Senin (6/4/2026) tersebut berdampak luas terhadap 6.395 jiwa warga, serta menyebabkan kerusakan parah pada instalasi PDAM di Desa Nangai Amen, Kecamatan Amen. Akibatnya, masyarakat mengalami krisis air bersih karena distribusi air tidak dapat berjalan normal ke permukiman maupun sekolah.
Menanggapi kondisi tersebut, Kapolda langsung menginstruksikan jajaran untuk menerjunkan satu unit kendaraan water treatment untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga. Alat tersebut mampu mengolah air kotor menjadi air layak pakai dalam waktu singkat, sehingga sangat membantu masyarakat yang selama beberapa hari kesulitan mendapatkan air bersih.
“Kami perintahkan Dansat Brimob mengirimkan water treatmen saat ini sudah dinikmati masyarakat. Satu jam water treatmen beroperasi mampu hasilkan banyak air bersih yang diperlukan warga,” ucap Irjen Pol. Mardiyono.
Selain memastikan ketersediaan air bersih, Polda Bengkulu juga mengerahkan personel untuk melakukan pembersihan jalan, rumah warga, serta fasilitas umum pasca banjir. Bantuan sembako seperti beras turut disalurkan, disertai pendirian dapur umum untuk memenuhi kebutuhan pangan warga terdampak.
Tidak hanya fokus pada kebutuhan fisik, Kapolda Bengkulu juga memperhatikan kondisi psikologis masyarakat, khususnya anak-anak. Dalam kunjungannya, ia memberikan mainan sebagai bagian dari program trauma healing guna mengurangi rasa takut dan kecemasan akibat bencana.
Selain itu, tim medis juga diterjunkan dengan membawa obat-obatan serta tenaga dokter untuk mengantisipasi penyakit pasca banjir. Kapolda menegaskan bahwa seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari upaya terpadu untuk membantu masyarakat bangkit dari dampak bencana.(Tajarman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









