Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal Ungkap Pembunuhan Wanita 6 Bulan Lalu, Jasad Korban Dibuang ke Sumur

- Editorial Team

Rabu, 9 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Setelah 6 bulan berlalu, Polsek Medan Sunggal bersama Polrestabes Medan berhasil mengungkapkan kasus pembunuhan.

Tersangka berhasil ditangkap dan terpaksa diberi tindakan tegas terukur di kakinya karena melakukan perlawanan.

Dalam aksinya, tersangka FES (35), memiting leher korban hingga tidak bernafas. Jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam sumur, lalu bagian atasnya ditutupi tersangka dengan terpal, seng dan batu.

Kematian korban diketahui setelah warga menemukan tulang dan rambut di TKP pada Selasa (31/12/2024) lalu. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka.

“Korban dibunuh dengan cara lehernya dipiting dari belakang,” terang Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Rabu (9/4/2025).

BACA JUGA  Tim URC Polrestabes Medan Amankan Tujuh Anggota Geng Motor Bersenjata Tajam

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Perumahan Tanjung Selamat Lestari Blok Dahlia No 07, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Gidion mengungkapkan, pembunuhan itu dilakukan tersangka diawali cekcok dengan korban.

“Dari cekcok itu kemudian tersangka berniat membunuh korban,” sebut Gidion.

Dijelaskannya, peristiwa pembunuhan itu dilakoni tersangka pada Rabu (30/10/2024) sekira pukul 19.30 WIB lalu, ketika korban yang belakangan diketahui bernama Santi Br Matanari (33), warga Jalan Pintu Air IV Gang Sekolah Lingkungan VIII, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor sedang mencuci di kamar mandi.

“Hasil tes DNA kerangka manusia yang ditemukan di dalam sumur adalah seorang wanita bernama Santi Matanari,” ungkap Gidion.

BACA JUGA  Kapolrestabes Medan Mutasi Sejumlah Perwira

Jasad korban dimasukkan tersangka ke dalam sumur di belakang kamar mandi rumah kontrakannya. Uang, handphone (HP) dan sepeda motor Honda Vario nomor polisi BK 3056 AII milik korban dirampas tersangka.

“Sepeda motor korban digadaikan pelaku seharga Rp2 juta,” paparnya.

Tersangka berhasil ditangkap polisi saat bekerja di Tanah Garapan Pasar I Medan Amplas pada Minggu (6/4/2025) sekira pukul 19.00 WIB.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 subsidair Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun kurungan penjara. (H. Pakpahan)

BACA JUGA  Tak Butuh Waktu Lama, Pembunuh Remaja Gank Motor Ditangkap Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru