Bone, TRIBRATA TV
Tim SAR Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel bersama BPBD, Satpol PP, PLN serta Dinas Tata Ruang Kabupaten Bone bahu membahu menebang sejumlah pohon berukuran besar di sepanjang Jalan MH Thamrin Kecamatan Tanete Riattang Kota Watampone, Selasa (8/3/2022)
Penebangan pohon-pohon yang telah berusia tua tersebut didasari laporan warga setempat yang khawatir jika pohon tersebut akan tumbang serta membahayakan keselamatan masyarakat sekitar dan pengguna jalan.
Laporan warga ini pun ditindak lanjuti Camat Tanete Riattang Andi Kumala Dewi Salahuddin, dengan meminta bantuan personel Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel serta instansi terkait Pemkab Bone.
“Banyak warga yang melapor dan khawatir dengan kondisi pohon-pohon besar yang ada di pinggir jalan dan condong ke tengah jalan, mereka khawatir apabila pohon ini tumbang dan membahayakan keselamatan, jadi kami meminta bantuan dari personel Brimob Bone, BPBD dan Satpol PP untuk menebang pohon-pohon tersebut,” ungkap Camat Tanete Riattang.
Surat permintaan bantuan personel beserta perlengkapannya dari Camat Tanete Riattang ini pun direspon cepat oleh Komandan Batalyon ( )Danyon) C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel Kompol Nur Ichsan,S.Sos.
“Setelah ada permintaan bantuan dari Camat Tanete Riattang saya langsung perintahkan tim SAR beserta perlengkapannya untuk segera menindaklanjuti permintaan tersebut. Terhitung sudah 12 pohon berukuran besar yang berhasil ditebang sejak kemarin,” ujar Kompol Nur Ichsan.
Mantan Kasubag Renmin Satbrimob Polda Sulsel ini juga menambahkan Batalyon C Pelopor akan senantiasa hadir ditengah masyarakat yang membutuhkan kehadiran dan bantuan Brimob.
“Tentunya hal ini kami lakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman serta sebagai wujud kepedulian Brimob untuk selalu hadir di tengah-tengah masyarakat dalam memberikan pengabdian serta pelayanan terbaik ,” sambung perwira berpangkat satu melati tersebut. (syahrir)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








