Pelaku Penikaman di Warnet Diringkus Polsek Sunggal

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

PP alias P (36) warga Jalan Binjai Km 10,8 Simpang Pardede Desa Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang diringkus Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan dari rumahnya, Jumat (3/9/2021) dinihari.

IMG-20240227-124711

Tersangka merupakan pelaku penganiayaan di Warnet Logos di Jalan Binjai Km. 10,8 Simpang Pardede Desa Lalang Kecamatan Sunggal, Deli Serdang pada Rabu (10/2/2021) lalu.

Saat dikonfirmasi, Plt. Kapolsek Sunggal AKP P. Panjaitan melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban TS (18) alamat Jalan Binjai Km. 10 Gg. Dame Desa Payageli Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

BACA JUGA  Hendak Lari, Kurir Sabu 1 Kg Dilumpuhkan

“Penganiayaan tersebut, terjadi pada Rabu tanggal 10 Februari 2021 sekira pukul 21.00 WIB di Warnet LOGOS. Saat itu korban yang tengah main warnet, tiba-tiba didatangi pelaku dan langsung menganiaya korban. Pelaku juga menikam korban dan langsung melarikan diri,” ujarnya.

Sementara TS langsung mendatangi Polsek Sunggal membuat laporan pengaduan. Petugas Polsek Sunggal yang mendapatkan laporan segera melakukan pengecekan dan penyelidikan lanjut.

BACA JUGA  Mencuri Ponsel Saat Sahur, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Selang berapa bulan setelah laporan korban, Tekab Polsek Sunggal mendapat informasi, kalau pelaku tengah berada dirumahnya. Akhirnya pelaku pun berhasil ditangkap.

“Jumat 3 September 2021 sekira pukul 01.00 WIB, Tekab Polsek Sunggal dipimpin Panit II Reskrim Ipda Bambang Wahid mendapat informasi pelaku sedang berada dirumahnya. Selanjutnya Tim berangkat dan langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.

BACA JUGA  Sempat Buang Barang Bukti, 2 Pelaku Narkoba Ditangkap Polisi

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku pun langsung diboyong ke Mako Polsek Sunggal untuk diproses lebih lanjut.

“Saat ini, tersangka PP masih kita periksa intensif untuk pengembangan perkaranya. Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Sunggal. (H.Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *