Sempat Buang Barang Bukti, 2 Pelaku Narkoba Ditangkap Polisi

IMG-20240310-164257

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Rudi Andra alias Debet (32) bersama rekannya Asrul Nasution alias Dupen (32) ditangkap Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu pada Jumat (7/5/2021) sekira pukul 14.00 WIB di jalan umum simpang Jawi-Jawi Dusun Harapan Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.

IMG-20240227-124711

Keduanya ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Informasi yang diperoleh, Rudi warga Dusun VI Desa Cinta Makmur , Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu dan Asrul warga Dusun km 8 Desa Sei Mambang Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari warga.

Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan melihat kedua pelaku melintas dengan mengendarai sepeda motor dari Negeri Lama menuju arah Ajamu.

Dengan sigab Unit Tekab Reskrim Polsek Panai Tengah menyetop kedua tersangka. Saat melihat petugas, tersangka Rudi sempat membuang 2 plastik klip kecil berisi sabu. Namun tindakan ini dilihat petugas yang memintanya untuk memungut kembali benda itu.

Sementara tersangka Bayu berusaha melarikan diri dengan sepeda motor yang dikendarainya. Namun upaya inj gagal karena diburu petugas yang berhasil menangkapnya.

“Kedua pelaku penyalahgunaan narkotika dan barang bukti diamankan ke Polsek Panai Tengah,” kata Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto SH, Sabtu (8/5/2021). (Marhite Rajagukguk)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *