Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai mengungkap sindikat jaringan peredaran gelap narkotika yang diduga dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kali ini, polisi berhasil menangkap salah seorang pemainnya.
Dapot Panjaitan alias Dapot (39)
tak dapat berkutik begitu ditangkap.Dia ditangkap setelah rumahnya kena grebek.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Kamis (2/9/2021) tersangka ditangkap di Jalan
Mesjid Keramat Kuba, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
“Penangkapannya berawal adanya informasi dari masyarakat,” ujarnya.
Saat rumahnya digrebek, tersangka berada didalam kamar sedang memasukan bungkusan plastik klip transparan berisi sabu kedalam kaleng roti merk Hatari.
“Dari penggeledahan ditemukan barang bukti yang totalnya 21 paket sabu seberat 16,09 gram,” katanya.
Selain itu, personil juga menyita
barang bukti lain masing- masing 4 bal plastik klip transparan, 2 timbangan digital, ponsel merk Nokia warna biru, kaleng roti merk Hatari berisikan plastik bekas diduga sabu dan uang tunai Rp315.000.
“Tersangka mengaku barang bukti tersebut diperolehnya dari seseorang yang berada di Lapas Langkat,” kata Ahmad Dahlan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU No.35 Tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Eko)