Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Berulangkali Beraksi, Dua Begal Ditangkap Polsek Percut Seituan

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV
Dua kawanan begal diringkus polisi dari tempat persembunyiannya di sebuah rumah di kawasan Jalan Medan Batang Kuis Lorong VII Kecamatan Percut Sei Tuan, Minggu (1/9/2019) sekira jam 17.30 WIB.

Dari kedua pelaku, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki salah satu pelakunya, lantaran mencoba melawan petugas.

IMG-20240227-124711

Kedua yang diringkus diketahui bernama, Rinaldi (21) warga Jalan Puskesmas Pasar 11 Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan dan Angga Juanda Daulay (20) warga Jalan Medan Batang Kuis Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (2/9/2019) pagi, menjelaskan, kedua tersangka merupakan bandit jalanan (begal kreta) yang sudah beraksi berulang kali di wilayah Polrestabes Medan.

Terbaru, kata Kompol Aris Wibowo, kedua pelaku bersama 4 orang rekannya (DPO) melakukan perampokkan terhadap, Suhendra (34) warga Jalan Haji Hanif Tanah Garapan Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Rabu (21/8/2019) lalu, sekira jam 06.00 WIB.

Subuh itu, korban baru pulang dari pasar dan menuju ke rumahnya mengendarai kereta Honda Scoopy warna Putih list Hijau BK 3653 AHO. Saat melintas di tol Jalan Haji Anif, tiba-tiba keretanya dipepet oleh 6 orang yang mengendarai kereta berboncengan.

“Mereka turun langsung menodongkan benda seperti pistol dan  senjata tajam (sajam) ke tubuh korban,” terang Kompol Aris Wibowo.

Tak pelak, korban langsung ciut ketakutan. Pelaku pun dengan leluasa menarik paksa kereta milik korban. Selain itu, salah satu dari pelaku dengan paksa mengambil HP dan uang dari korban.

Atas kejadian itu, korban pun memberanikan diri melapor ke Polsek Percut Sei Tuan.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengendus keberadaan pelaku. Informasi akurat diperoleh polisi kalau beberapa orang pelakunya (Rinaldi dan Angga) sedang berada di Jalan Medan Batang Kuis, Lorong VII.

“Saat di lokasi, anggota mendapati 2 tersangka (Rinaldi dan Angga) sedang mengkonsumsi sabu-sabu,” sebutnya.

Dengan strategi yang matang, tim Pegasus Polsek Percut Sei Tuan yang dipimpin Panit, Ipda Toto Hartanto langsung mengepung dan berhasil menangkap keduanya.

“Kita grebek keduanya sedang berada di dalam kamar. Saat kita geledah, kita dapati seperangkat alat hisap sabu, barang bukti hasil perampokan berupa senjata tajam dan kunci Leter T,” jelasnya.

Dari kedua pelaku, polisi kembali melakukan pengembangan guna meringkus komplotan lainnya dan menunjukan barang bukti hasil kejahatannya. Akan tetapi, tersangka Rinaldi mencoba kabur dan melawan petugas. Polisi berupaya memberi peringatan dengan meletuskan senjata api ke udara, namun tak diindahkan pelaku.

“Karena tidak dihiraukan oleh tersangka Rinaldi, selanjutnya tim memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak ke arah kedua kakinya sehingga dapat dilumpuhkan,” tegas Kapolsek.

Usai terpincang akibat peluru polisi, tersangka Rinaldi diboyongbke RS Bhayangkara Medan guna mendapat perawatan medis. Selanjutnya Renaldi dan Rangga digiring ke komando Polsek Percut Sei Tuan.

Dari hasil interogasi yang dilakukan kedua tersangka terhadap kedua pelaku, mereka bersama 4 pelaku lainnya sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan begal dibeberapa wilayah di Polrestabes Medan.

Untuk wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan, pelaku pernah beraksi di
Jalan H Hanif dengan hasil kreta Honda Scupy, Jalan Selamat Ketaren (Honda Beat), Jalan Cemara (Honda Beat) dan Jalan Irian Barat, Desa Sampali (Honda Specy).

Untuk wilayah Polsek Medan Baru, LP/970/VI/2019/tgl 08-06- 2019 1 (Honda beat), Jalan Gajah Mada (Honda Scoopy), Jalan Mustang, (Honda Beat), Jalan Gatot Subroto, (Honda Beat).

Sedang untuk wilayah hukum Polsek Medan Kota, Jalan HM Joni (Yamaha Lexi), Jalan Mangku Bumi (Honda Vario), Jalan MT Hariono (Honda Vario), Jalan Perdana (Honda Beat).

Saat ini, polisi masuk melakukan pengejaran terhadap kawanan pelaku lainnya. “Kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman sekitar 7 tahun penjara. Saat ini kita terus kejar pelaku lainnya,” pungkasnya. (zak)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *