Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Terekam CCTV, Remaja Pencuri Sepeda Motor di Penginapan Diringkus Polisi

IMG-20240409-WA0076

Tapanuli Utara, TRIBRATA TV

Seorang remaja inisial JSS (16) warga Desa Silalahi Pagar Batu Kecamatan Balige Kabupaten Toba, diringkus tim gabungan Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) dan Reskrim Polsek Siborongborong karena mencuri sepeda motor.

IMG-20240227-124711

JSS ditangkap Tim Gabungan tersebut dari Jalan Pardede Onan Kecamatan Balige, Kabupaten Toba pada Selasa (26/3/2024).

Penangkapan JSS dibenarkan Kapolsek Siborongborong AKP M. Suit D. Purba saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/3/2024).

Suit menguraikan, penangkapan JSS dilakukan atas laporan korban Lindung PH Sihombing di Polsek Siborongborong, Kamis (21/3/2024) yang kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max saat parkir di penginapan Lindung Inn, Jalan Bandara Silangit Desa Parik Sabungan Kecamatan Siborongborong, Taput.

Dari penyelidikan seorang karyawan penginapan atas nama Flagucia Ronaldo Manurung menjelaskan sepeda motor tersebut diparkir di depan penginapan karena merupakan inventaris penginapan untuk kepentingan para karyawan.

Saat mencek CCTV penginapan, terlihat dengan jelas wajah pelaku saat mencuri sepeda motor tersebut.

Dari hasil keterangan saksi dan bukti CCTV yang diperoleh kepolisian kemudian melacak posisi pelaku.

Pada Selasa (26/3/2024) JSS dan barang buktinya didemukan di Kecamatan Balige lalu dilakukanlah penangkapan.

Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatanya. Pelaku menjelaskan ia mencuri bersama seorang temannya bernama Yosua Alecxander Sitohang (21) warga Desa Pardamean Dusun IV Tanjung Morawa, Deli Serdang.

Ia bersama temannya datang dari Balige ke Silangit sengaja untuk memantau sepeda motor yang layak untuk dicuri sehingga sudah mempersiapkan segala kunci- kunci dan alat-alat yang diperlukan.

Saat pelaku JSS ditangkap, sepeda motor tersebut belum dijual dan masih digunakan untuk dipakai untuk mencari target yang lain.

Sedangkan temannya Yosua Alecxander Sitohang sempat melarikan diri dan saat ini masih dalan pengejaran.

JSS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan dengan menerapkan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

IMG-20240310-WA0073