Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Kasus Pencabulan Anak, Polres Sergai Dilaporkan ke Ombusdman Sumut

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV
Selama tujuh bulan, penanganan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh ayah kandungnya, masih terkatung-katung di Polres Serdang Bedagai (Sergai). Hal ini membuat ibu dan nenek korban, Happy (30) dan Phek Miau (53) kebingungan, sehingga melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, 23 Agustus 2019, pekan lalu.

Laporan tersebut diterima langsung Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Drs Abyadi Siregar bersama asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumut Florencia S Sipayung.

IMG-20240227-124711

Kepada Ombudsman, Happy menjelaskan, laporan kasus pencabulan putri kandungnya itu sudah ia sampaikan ke Polres Sergai, 28 Januari 2019. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian tindak lanjutnya.

Ia dan ibunya (Phek Miau-red), juga sudah berulangkali mempertanyakan hal tersebut. Tapi tetap belum ada tindaklanjut.

“Informasi terakhir yang kami dapat, berkas perkaranya dibalikkan jaksa kepada polisi. Kita tidak tahu apa kekurangan berkas itu, sehingga dibalikkan jaksa,” kata Happy, warga Jalan Cempaka, Perbaungan, Sergai.

Padahal menurut Happy, berkas tersebut sudah lengkap dengan keterangan saksi-saksi dan visum dokter dari RS Sultan Sulaiman Sei Rampah dan RS Bhayangkara Medan.

HASIL VISUM
Happy mengadukan Johan (33) suaminya karena mencabuli putri mereka J yang masih berusia 4 tahun. Dari hasil pemeriksaan visum diketahui pencabulan tersebut sudah berlangsung lama dan berulang kali.

Ia juga menyayangkan pihak kepolisian yang tidak menahan pelaku. Ia khawatir perilaku abnormal pelaku bisa menimbulkan korban-korban lain. “Harusnya ia ditahan karena selain ancaman hukumannya di atas 5 tahun, perilaku menyimpang pelaku bisa mengancam anak-anak lain,” katanya lagi.

Karenanya, Happy dan ibunya meminta bantuan Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk mengawasi perkara ini di Polres Sergai, sekaligus mempertanyakan mengapa begitu lamban. Sebab beberapa kasus pencabulan anak di bawah umur, Polres Sergai begitu cepat menanganinya. Misalnya kasus YN yang mencabuli anak tirinya, polisi langsung bergerak cepat dengan menahan pelaku.

“Kita tidak tahu mengapa begitu lamban,” kata Happy yang saat ini di bawah perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Anaknya pun hingga kini masih mengikuti terapi trauma.

Menanggapi laporan ini, Abyadi Siregar mengatakan, saat ini laporan kasus pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan ayah kandungnya itu, sedang dalam proses di Ombudsman.

“Jadi, kita masih mempelajari laporannya. Kita lihat dulu kelengkapan syarat formil dan materilnya. Bila semua syarat lengkap, akan kita tindaklanjuti dengan meminta klarifikasi kepada Polres Sergai,” kata Abyadi Siregar.

Namun, Abyadi Siregar mempertanyakan begitu lambannya proses penanganan kasus ini. “Ini kasus serius lho. Pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan ayah kandungnya. Karena itu, Polres Sergai jangan bermain main dengan laporan ini. Segera seriusi dan tindaklanjuti. Ini korbannya anak di bawah umur,” tegas Abyadi Siregar. (eda)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *