Hukum  

Sepekan, 11 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Labuhanbatu

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Sepekan mulai 25 Agustus hingga 1 September, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap 11 pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu. 3 diantaranya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

IMG-20240227-124711

Hal ini disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan saat konferensi pers di Mako Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, Rabu (1/9/2021).

Para pelaku, Aman Leng alias Aman (33), warga Dusun Kongsi Enam, Labuhanbatu Utara (Labura), Muhammad Faisal alias MF (27) warga lingkungan Titi Panjang Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir (Bihil), Labuhanbatu, M. Khaidir alias MK (26), warga Lingkungan Titi Panjang Negeri Lama kecamatan Bihil, Labuhanbatu, Romulus alias RS (21), warga Selat Beting II kecamatan Panai Tengah (Paten), Labuhanbatu, Sutarno alias SP(41), warga Desa Tanjung Haloban kecamatan Bihil, Labuhanbatu, Purwadi (49), warga Desa Sirandorung kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, Setiawan Jodi alias Jodi (23) warga Desa Sei Tampang kecamatan Bihil, Labuhanbatu.

Kemudian Bambang Irawan alias BIN (22), warga Dusun Sei Kasih Luar Desa Sei Kasih kecamatan Bihil, Labuhanbatu, Kadri Putra alias Ngek (31), warga Gg Katholik Desa Kampung Padang kecamatan Pangkatan, Labuhanbatu, Ilhamsyah Putra alias IP (27), warga Desa Nelayan kecamatan Bihil, Labuhanbatu, Zulfan Efendi alias ZE(45), warga Kampung Nelayan kecamatan Bihil, Labuhanbatu.

Pelaku Aman ditangkap di Desa Terang Bulan kecamatan Aek Natas (Labura). Darinya disita 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0.2 gram, kaca pirek berisi sabu seberat 1.52 gram dan bong.

Sedang pelaku MK ditangkap pada Kamis (26/8/2021) dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0.46 gram, ponsel, uang Rp450 ribu dan 3 bilah pisau. Pelaku RS ditangkap pada Jum’at (27/8/2021). Darinya disita 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0.1 gram, sepeda motor CRF warna hitam.

Pelaku Purwadi ditangkap pada Jum’at (27/8/2021) di Dusun Kampung Baru II, Sei Kasih kecamatan Bihil, Labuhanbatu. Darinya disita 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1.9 gram, ponsel dan uang Rp1,5 juta.

Pelaku Jodi ditangkap pada Sabtu, (28/8/2021) di Desa Sei Tampang kecamatan Bihil, Labuhanbatu. Darinya disita bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0.24 gram.

Pada pelaku BIN, ditangkap pada Sabtu (28/8/2021) di Dusun Sei Kasih Luar Desa Sei Kasih kecamatan Bihil, Labuhanbatu. BIN merupakan DPO Satnarkoba Polres Labuhanbatu. Darinya disita 10 bungkus plastik klip sabu seberat 7.78 gram, 4 lembar tisu, tas, gunting, ponsel dan uang Rp100 ribu.

Pelaku Ngek, ditangkap pada Selasa (31/8/2021) di Gg. Delima Desa Pangkatan kecamatan Pangkatan, Labuhanbatu. Darinya disita bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1.17 gram, dompet dan ponsel.

Pada pelaku IP, disita 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0.28 fram, ponsel, 2 buah mancis, timbangan elektrik dan skop terbuat dari pipet.

Pada pelaku ZE ditangkap pada Rabu (1/9/2021) di Perkebunan Desa Sennah kecamatan Bihil, Labuhanbatu. Darinya disita bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0.3 gram dan sepeda motor.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menjelaskan, penangkapan para pelaku merupakan bentuk komitmen Kepolisian untuk pemberantasan peredaran Narkoba dan menyikapi keresahan masyarakat Bihil atas maraknya peredaran narkoba di daerah itu.

Karena itu, ia memerintahkan Kasat Narkoba AKP Martualesi untuk memprioritaskan penindakan di daerah itu. (Samuel)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *