Batanghari, TRIBRATA TV
Terkait isu tertundanya pemberian dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) terdampak pandemi Covid 19 di Desa Kilangan, Kabupaten Batanghari, Jambi diklarifikasi Kepala Desa, M Jasmin kepada TRIBRATA TV, Selasa (31/8/2021).
“Ada sebagian masyarakat yang belum menerima dana BLT disebabkan belum menyelesaikan aturan prosedur administrasi,” kata M Jasmin.
Selain itu masih ada masyarakat desa yang tidak mau divaksin dalam kegiatan vaksinasi yang diadakan oleh pihak Pemdes.
“Bantuan diberikan sesuai dengan nama yang telah didata. Bila tidak bisa atau berhalangan hadir ketika menerima bantuan, maka membuat surat pernyataan mewakili diketahui yang bersangkutan,” tandasnya.
Menurutnya pemberian dana tersebut harus hati-hati karena harus tepat sasaran. Juga vaksinasi kini menjadi syarat menerima bantuan. Bagi yang tidak mengikuti vaksinasi diberi sanksi penundaan atau penghentian bantuan.
Hal ini sesuai Perpres 14/2021 Pasal 13A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
A. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
B. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
C. Denda.
Sanksi itu akan dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
“Kedepan kita akan lebih menyosilisasikan, menyelesaikan masalah proses administrasi, dan bantuan segera diberikan,” tutupnya. (Kurniawan)