Dua Pencuri Puluhan Liter Minyak Goreng Diringkus Polisi

IMG-20240409-WA0076

Kubu Raya, TRIBRATA TV

Tim Joker Polsek Sungai Raya menangkap dua pelaku pencurian minyak goreng di sebuah toko kelontong di BTN Teluk Mulus Desa Teluk Kapuas Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya. Kedua pelaku berinisial CN (22) dan RO (29) merupakan warga Desa Teluk Kapuas.

IMG-20240227-124711

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan penangkapan tersebut, berdasarkan Laporan Aduan Nomor TBL/194/VIII/2023/SPKT, 18 Agustus 2023 oleh korban.

BACA JUGA  Ganja Seberat 91,46 Gram Diamankan Satnarkoba Polres Siantar

CN dan RO diciduk Tim Joker Polsek Sungai Raya di tempat terpisah pada hari Sabtu (26/8/23) pukul 11.00 Wib.

“RO diamankan di sebuah rumah kontrakan Jalan Adi Sucipto Gang Jambu Desa Teluk Kapuas, sedangkan CN ditangkap di rumahnya Jalan Adi Sucipto Desa Teluk Kapuas. Namun salah satu rekannya berinisial NN sudah kabur dan saat ini dikejar tim,” sebut Ade saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2023).

BACA JUGA  Ditangkap Massa, Pelaku Percobaan Pencurian Diamankan Polsek Beringin

“Petugas mengamankan barang bukti berupa 7 buah jerigen inyak goreng 20 liter di rumah CN,” terang Ade.

“Saat diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya, minyak goreng tersebut sudah ada beberapa yang dijual ke Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur,” beber Ade.

“Dari hasil penjualan RO mendapatkan Rp100.000,- dan uangnya digunakan untuk bermain judi slot, CN mendapatkan Rp250.000,- dan uangnya digunakan untuk keperluan rumah tangga, sedangkan NN mendapatkan bagian Rp250.000,” ujar Ade.

BACA JUGA  Polres Tebing Tinggi Tangkap Bandar Narkoba

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (M.zein)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *