Kubu Raya, TRIBRATA TV
Tim Joker Polsek Sungai Raya menangkap dua pelaku pencurian minyak goreng di sebuah toko kelontong di BTN Teluk Mulus Desa Teluk Kapuas Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya. Kedua pelaku berinisial CN (22) dan RO (29) merupakan warga Desa Teluk Kapuas.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan penangkapan tersebut, berdasarkan Laporan Aduan Nomor TBL/194/VIII/2023/SPKT, 18 Agustus 2023 oleh korban.
CN dan RO diciduk Tim Joker Polsek Sungai Raya di tempat terpisah pada hari Sabtu (26/8/23) pukul 11.00 Wib.
“RO diamankan di sebuah rumah kontrakan Jalan Adi Sucipto Gang Jambu Desa Teluk Kapuas, sedangkan CN ditangkap di rumahnya Jalan Adi Sucipto Desa Teluk Kapuas. Namun salah satu rekannya berinisial NN sudah kabur dan saat ini dikejar tim,” sebut Ade saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2023).
“Petugas mengamankan barang bukti berupa 7 buah jerigen inyak goreng 20 liter di rumah CN,” terang Ade.
“Saat diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya, minyak goreng tersebut sudah ada beberapa yang dijual ke Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur,” beber Ade.
“Dari hasil penjualan RO mendapatkan Rp100.000,- dan uangnya digunakan untuk bermain judi slot, CN mendapatkan Rp250.000,- dan uangnya digunakan untuk keperluan rumah tangga, sedangkan NN mendapatkan bagian Rp250.000,” ujar Ade.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (M.zein)