Sibolga, TRIBRATA TV
Polres Sibolga menangkap dua pria pengedar sabu dari salah satu hotel pada Senin (10/8/2020). HLT (33) dan RSS (37) tertangkap tangan mengedarkan sabu kepada tamu hotel.
Menurut Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui sering terjadi transaksi sabu di salah satu hotel.
Untuk membuktikannya, Kasat Narkoba AKP Sugiono memerintahkan KBO Narkoba Ipda E.Marbun untuk menelusuri informasi itu.
“Petugas kemudian menyamar menjadi tamu dan memesan kamar hotel di Jalan Ahmad Yani, Sibolga,” kata Sormin, Sabtu (29/8/2020).
HLT karyawan hotel, kemudian mengantar ke kamar yang dipesan. Saat itu petugas bertanya, apakah bisa memesan “buah” (istilah untuk sabu) kepada HLT.
HLT kemudian menghubungi RSS melalui ponsel. “Tunggu ya bang, saya tanya sama yang biasa antar,” kata HLT kepada petugas.
Tak lama, polisi yang melakukan under cover itu didatangi HLT dan menunjukan pesanannya. “Ini bang sudah diantar pesanannya,” kata HLT.
Begitu melihat sabu ditangan HLT, petugas langsung menangkapnya.HLT diminta menunjukan RSS yang sedang menunggu di sepeda motor di parkiran.
HLT warga Desa Penyanggahan Kecamatan Sorkam Tapanuli Tengah dan RSS warga Jalan Malaka Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga tak berkutik saat diamankan polisi.
Dari kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,5 gram, dua hp dan sepeda motor BB 4695 NL.
“Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 (1) ,jO pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Sormin. (Zebua)