Pencuri Laptop di Sekretariat HMI Ditembak Polisi

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV
Muhammad Fahri alias Mamek (20) warga Jalan Kolam Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan terpaksa ditembak Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Percut Sei Tuan, Kamis (5/3/2020) kemarin.

Residivis ini ditembak karena berusaha melarikan diri saat pengembangan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan korban Muhammad Anggi Nasution (21) warga Jalan Roso Gang Roso Kecamatan Deli Tua.

IMG-20240227-124711

Kapolsek Kompol Aris Widodo di dampingi Kanit Reskrim Iptu Luis Beltran mengatakan, penangkapan berdasarkan adanya Laporan Polisi dengan LP / 396/K/ II / 2020 / SPKT PERCUT. Senin, 17 Februari 2020.

BACA JUGA  Kantongi 23 Paket Sabu, Warga HSS Ditangkap Polres Tanah Bumbu

“Atas kejadian tersebut, korban kehilangan laptop ASUS X550 VX, dompet yang berisi SIM C, ATM, Bank BPTN,KTP,KTM, Buku,STNK asli sepeda motor Honda Vario dan kartu donor darah. Sementara teman korban mengalami kehilangan berupa : STNK Sepeda motor Honda Beat,ATM BRI,ATM BNI, Jam tangan, KTP, KTM dan uang tunai sebesar Rp400.000.Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 14.000.000,” ujar Kapolsek.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Minggu tanggal 16 Febuari 2020 pukul 12.30 WIB. Korban bersama temannya bermalam di kantor Sekretariat HMI di Jalan Kolam kantor Sekretariat HMI UMA Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan.

BACA JUGA  Saat Digrebek, Pria ini Buang 3 Paket Sabu di Kolong Rumah

Sewaktu teman korban bangun pagi mau membeli sarapan, teman korban mengambil dompetnya yang disimpan dikantong celana yang tergantung di dinding kamar tenyata dompetnya sudah tidak ada,lalu menceritakan kejadian tersebut kepada korban

Kemudian korban dan temannya mencari di sekitar ruangan kantor sekretariat, namun setelah dicari ternyata korban tidak melihat tas merk Eiger yang berisi laptop serta dompet yang diletakkan di dapur kantor sekretariat.

“Merasa keberatan korban membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan agar pelaku bisa tertangkap,” ujar Kapolsek menjelaskan.

Saat diintrogasi tersangka mengakui semua perbuatanya. Ia menjual laptop kepada Bobo (DPO) di Desa Kolam seharga Rp1.000.000.

BACA JUGA  Polrestabes Medan Bongkar Pemasok Sabu Asal Malaysia, 5 Pengedar Jaringan Aceh Diciduk

Pada saat dilakukan pengembangan mencari tersangka lain dan barang bukti diseputaran Desa Kolam, tersangka melawan dengan mendorong tubuh petugas dan mencoba melarikan diri. Petugas pun melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kearah kedua kaki tersangka untuk dilumpuhkan yang kemudian diboyong ke RS Bhayangkara untuk mendapat pertolongan medis.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Percut Sei Tuan. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (zak)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *