Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

9 Remaja yang Keroyok Korbannya Hingga Tewas Diringkus Polres Paser

IMG-20240409-WA0076

Paser, TRIBRATA TV

Dua remaja inisial RN (16) dan MR (16) asal Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi korban pengeroyokan usai menegur sekelompok muda mudi yang tengah berkumpul dan diduga berbuat mesum di taman Kota. Atas pengeroyokan itu RN tewas lantaran mengalami geger otak usai menjalani perawatan dua hari di rumah sakit.

IMG-20240227-124711

“Sedangkan MR mengalami luka retak bagian tempurung kepala dan masih menjalani perawatan,” jelas Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Gandha Syah Hidayat kepada media ini, Sabtu (27/8/2022).

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Taman Kota Grogot, Paser pada Selasa malam (23/8/2022). Saat kejadian RN dan RM tiba di taman kota berencana untuk bersama-sama meminum miras. Saat tiba mereka bertemu dengan sekelompok muda mudi. Melihat muda mudi melakukan tindakan mesum RN pun menegur mereka untuk tidak melakukan kegiatan mesum di lokasi tersebut.

“Setelah korban menegur, tidak lama kelompok remaja ini meninggalkan tempat. Tapi ternyata mereka ini hanya mengantarkan cewek-cewek mereka pulang ke rumah, selang 25 menit mereka kembali mendatangi dua korban dengan membawa teman lainnya,” ungkapnya.

Gandha menerangkan, di saat itu kedua korban kemudian dikeroyok 9 remaja tersebut yang datang dengan tangan kosong dan ada pula tersangka yang memukul kepala korban menggunakan botol miras milik korban.

“Usai melakukan pengeroyokan dan meninggalkan dua korban, para pelaku ini melarikan diri ke rumah masing-masing,” terangnya.

Polisi pun baru mendapatkan informasi pada Rabu pagi (24/8/2022) setelah korban pengeroyokan MR melaporkan kejadian yang dialami. Dari informasi tersebut polisi kemudian maraton melakukan pencarian dan penangkapan pada 9 pelaku pengeroyokan.

“Pada Jumat sore (26/8/2022) seluruh tersangka berhasil kami amankan, dimana dari 9 pelaku ini, 4 tersangka masih di bawah umur,” ujarnya.

Para tersangka yakni MI (16), MA (15), AM (17), MR (15), AT (22), M (18), MJ (23), NZ (20), MRR (19) mengaku kesal lantaran tak terima ditegur korban.

“Motifnya sakit hati karena diingatkan kalau mesum jangan disini, kondisi para tersangka ini juga dalam kondisi pengaruh minum keras, karena saat itu mereka juga sedang pesta miras disitu,” bebernya.

Para tersangka kini telah ditahan di Polres Paser untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Namor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan aanak, atau Pasal 170 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang baru atau salah satu 170 KUHP.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tambahnya.

Peristiwa ini melibatkan anak dibawah umur baik dari korban maupun tersangka, bahkan salah satu tersangka masih usia sekolah.

“Karena melibatkan tersangka di bawah umur, maka akan berlaku sistem peradilan anak, jami dari unit Pidum (Pidana Umum) dan PPA akan berkolaborasi,” pungkasnya.(Dege)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *