IMG-20240501-WA0019

Polres Tanjungpinang Ringkus Pelaku Narkoba

IMG-20240409-WA0076

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Satuan Resnarkoba Polres Tanjungpinang meringkus IW yang kedapatan memiliki sabu di Jalan Pemuda Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang pada Jumat (20/8/2021) lalu.

IMG-20240227-124711

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dicurigai memiliki sabu.

Mendapatkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan. Sekira pukul 19.00 WIB petugas melihat pria yang dimaksud.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, mengatakan petugas kemudian menggeledah badan IW.

“Dari saku celana sebelah kanannya kami temukan 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bersih 0,13 gram, 1 bundel plastik bening, dan 1 buah gunting,” terangnya.

Selain itu dari jok sepeda motornya juga ditemukan seperangkat alat hisap sabu, mancis gas dan pipet kaca yang semuanya berada di dalam kotak kacamata.

Polisi juga mengamankan ponsel dan sepeda motor pelaku.

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun”, terang Kasatres Narkoba. (M.HOLUL)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *