IMG-20240501-WA0019

Polisi Tangkap Pelaku Ilegal Logging di Bener Meriah

IMG-20240409-WA0076

Bener Meriah, TRIBRATA TV

Satreskrim Polres Bener Meriah beserta Unit Reskrim Polsek Pintu Rime Gayo, menangkap S (32), P (22) dan M (18) yang ketiganya merupakan warga Gampong Simpang Jaya Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen. Ketiganya diduga sebagai pelaku ilegal logging di kawasan hutan.

IMG-20240227-124711

Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, melalui Kasat Reskrim AKP Erjan Dasni dalam siaran tertulisnya mengatakan, ketiga pelaku ditangkap pada Kamis 25 Agustus 2022 sekitar pukul 04:30 WIB di jalan Bireuen-Takengon Km 35 Kampung Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, lantaran mengangkut kayu hasil hutan namun tidak memiliki dokumen yang sah.

Diduga kayu tersebut akan dibawa dari Kabupaten Bener Meriah menuju Kabupaten Bireuen.

“Bersama pelaku kita juga mengamankan kayu olahan sebanyak 214 keping/batang tanpa memiliki surat serta dokumen yang sah dan mobil truck Colt Diesel BL 8652 ZY”, kata Erjan.

AKP Erjan Dasni menjelaskan, jika terbukti bersalah pelaku akan dikenakan Pasal 12 huruf d dan e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang–undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ia juga menghimbau masyarakat agar tetap menjaga kelestarian hutan, tidak merusak apalagi melakukan pembalakan liar.

“Mari bersama-sama kita melindungi hutan yang kita miliki untuk kelangsungan hidup anak cucu kita di masa yang akan datang, kemudian untuk mencegah terjadinya bencana alam tanah longsor dan banjir bandang” ujar AKP Erjan Dasni. (m zubir/r)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *