Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Aksi pencurian ponsel terekam CCTV seorang warga Jalan Sekip kelurahan Rantauprapat kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara diciduk polisi.
Pelaku Candra (30) ditangkap Tekab Resum Satreskrim Polres Labuhanbatu, Selasa (24/8/2021) dari rumahnya karena mencuri ponsel merk OPPO.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit menuturkan, penangkapan pelaku dipimpin Kanit Resum Iptu Tito Alhafezt tanpa ada perlawanan.
”Diketahui pelaku merupakan residivis pencurian ponsel,” kata Kasat.
Awalnya kata Kasat, korban Deny (40), warga Jalan Kualuh No 11 Kelurahan Kartini Kecamatan Rantau Utara, kabupaten Labuhan batu melaporkan kehilangan ponsel ke Polres Labuhanbatu pada 8 Juli 2021.
Korban kehilangan ponsel yang diletakkan anaknya diatas kursi rumah.
Saat dicek CCTV diketahui ponsel itu telah diambil oleh orang. Karena itu korban mengalami kerugian sebesar Rp2,8 juta.
” Video rekaman CCTV korban kemudian dishare ke media Sosial hingga viral. Dan segala upaya dilakukan hingga dapat mengamankan pelaku”, lanjut Kasat. (Samuel)