Todong Warga Riau di SPBU, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu – TRIBRATA TV

Todong tiga warga Riau dengan benda mirip pistol, 2 anak muda ditangkap Satreskrim Polres Labuhanbatu. Keduanya berhasil ditangkap karena kunci sepeda motor mereka dilarikan korban.

IMG-20240227-124711

Peristiwa ini terjadi di SPBU Jalan Adam Malik Kelurahan Sirandorung Rantauprapat, Labuhanbatu pada Rabu (19/8/2020) pukul 05.30 Wib. Pagi itu ketiga korban, Bagus Suseno (20), Lucky Nurul Azmy (19) dan Dipta Muhammad Syahputra (15), warga Kabupaten Kampar, Riau baru tiba di SPBU dari Riau. Mereka minum kopi sambil menunggu jemputan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parakesit, setelah penjual kopi pulang, datang dua pria menghampiri mereka mengaku sebagai petugas keamanan SPBU. Kedua pelaku meminta KTP korban dengan alasan kemarin ada yang kehilangan uang dengan modus kantong belakang celana disobek.

“Setelah melihat KTP korban, pelaku memeriksa dompet dan mengambilnya dengan alasan sebagai jaminan agar korban tidak melarikan diri,” kata Parekesit, Minggu (23/8/2020).

Pelaku juga meminta tas selempang biru korban untuk tempat dompet korban agar tidak tercecer.

“Saat itu pelaku menodongkan benda mirip pistol kepada korban Dimas, sehingga 2 korban lainnya melarikan diri meminta bantuan warga,” tandasnya.

Dimas langsung dipegangi pelaku namun berhasil lolos sambil membawa kunci sepedamotor pelaku. “Korban meminta pertolongan warga sekitar,”ungkapnya.

Korban kehilangan dompet dan uang Rp50.000, korban Lucky kehilangan dompet, uang Rp55.000 dan tas selempang biru, serta korban Dipta kehilangan dompet dan uang Rp60.000 yang diambil paksa kedua pelaku.

Mengetahui peristiwa itu, petugas Satreskrim bersama SPKT turun ke TKP dan mengamankan pelaku RHZ alias Riki.

“Pelaku RZH alias Riko (22) dan DA alias Deka (24), kita amankan pada Rabu (19/8/2020) sekira pukul 06:00 WIB di SPBU Jalan Haji Adam Malik,” kata Kasat.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 368 KUH Pidana tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” sebut Parikesit. (Samuel)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *