Tekab Labuhanbatu Tangkap Pencuri dan Pembongkar Kios

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Dua pencuri dan pembongkar kios serta seorang penadahnya ditangkap Tekab Polres Labuhanbatu pada Jumat (21/8/2020).

IMG-20240227-124711

AN alias Badrun (30) beralamat Jalan Panglima Gang Taruna Kelurahan Labuhan Bilik Kecamatan Panai tengah Kabupaten Labuhanbatu dan Mn alias Sulis (38) alamat Jalan Padang Bulan Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu diketahui pelaku pembongkaran dan mencuri di warung milik Kurnia Hamdani di Kelurahan Aekpaing kecamatan Rantau Utara.

Sedang M alias Adi (33) warga Aek Paing Bawah I Kelurahan Aek Paing Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu ikut ditangkap karena menadah barang curian.

Bersama ketiganya, polisi mengamankan barang bukti HP merek Oppo A9, dan ratusan bungkus rokok.

Peristiwa pencurian terjadi pada hari Minggu (12/7/2020) sekira pukul 03.35 wib. Ketika korban bangun pagi dan hendak mau belanja ke Pajak Glugur Rantauprapat, ia melihat pintu rumah bagian tengah sudah rusak. Sementara pintu belakang dapur sudah dalam keadaan terbuka.

Saat dicek, hp merek Oppo A9 yang tercharger di dapur juga hilang. Kemudian korban memeriksa uang yang berada didalam laci di warung sudah tidak ada lagi. Sedang sejumlah slop rokok yang harganya di taksir sekitar Rp13.524.000 berada di dalam warung/kios juga sudak tidak ada lagi.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp19.924.000 dan membuat Laporan Pengaduan ke Polres Labuhan Batu.

Dua pelaku pencurian dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 jo 55 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling lama 7 tahun.

Sedangkan untuk penadah dikenal pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling lama 4 tahun. (Dodi Gultom)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *