Bondowoso, TRIBRATA TV
Sat Reskrim Polres Bondowoso mengungkap kasus pidana perjuadian togel online di wilayah Jalan Diponegoro RT 35 RW 04 Kelurahan Kotakulan Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso, Jatim pada Jumat (19/8/2022) malam.
Pelaku atas nama Inisial SO (38) warga Jalan Diponegoro Rt. 35 Rw. 04 Kelurahan Kotakulon Kecamatan Bondowoso. Kasus ini dapat diungkap setelah mendapatkan laporan dari warga sekitar karena telah membuat resah warga.
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko membenarkan pengungkapan kasus perjudian online ini. “Memang benar anggota menangkap pelaku perjudian atas nama SO serta bukti,”ungkap Kapolres.
Barang bukti yang diamankan berupa ponsel merek Infinix X689B dan uang tunai Rp.277.000. “Tersangka SO kami jerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e ayat (3) Subsidair Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo Pasal 1, Pasal 2 UU RI Nomer 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, ” pungkas AKBP Wimboko. (Irawan)